MA Resmi Larang Pernikahan Beda Agama

Mahkamah Agung Indonesia secara resmi melarang semua Pengadilan untuk mensahkan pernikahan beda agama berdasarkan SEMA 2/2023.

MA Resmi Larang Pernikahan Beda Agama
MA Resmi Larang Pernikahan Beda Agama. Gambar : Kreator BaperaNews Via Canva.com

BaperaNews - Mahkamah Agung secara resmi melarang semua Pengadilan Indonesia mensahkah pernikahan beda agama.

Keputusan tertuang dalam SEMA 2/2023 tentang Petunjuk bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar Umat yang Berbeda Agama atau Kepercayaan.

“Ya benar” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Soebandi hari Rabu (19/7).

SEMA 2/2023 ditandatangani oleh Ketua MA Muhammad Syarifuddin untuk memberi kesatuan dan kepastian hukum tentang hukum pernikahan beda agama atau antar kepercayaan yang berbeda.

Semua hakim diminta berpedoman pada SEMA tersebut dan menolak pengajuan pencatatan pernikahan pasangan nikah beda agama.

Dengan adanya aturan larangan nikah beda agama tersebut, maka pasangan beda agama yang menikah mulai saat ini dipandang sebagai pernikahan yang tidak sah di mata hukum.

Sebelumnya sejumlah pengajuan pencatatan pernikahan beda agama ada yang disetujui oleh Pengadilan dengan catatan pernikahan dilakukan secara 2 agama. Namun kini hal tersebut dilarang. Pernikahan beda agama tidak tercatat secara resmi oleh hukum Indonesia. 

Baca Juga : Hakim MK Usul Negara Agar Lepas Tangan Pada Nikah Beda Agama

Dijelaskan oleh Mahkamah Agung bahwa pernikahan yang sah ialah yang dilakukan menurut agama tau kepercayaannya sesuai Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 8 f UU 1/1974 tentang Perkawinan.

Jadi misalnya pernikahan dilakukan dengan aturan 2 agama pun tidak sah sebab salah satu pasangan tidak mengakui sahnya pernikahan tersebut sesuai agamanya.

Maka semua hakim diminta untuk tidak mencatatkan pernikahan beda agama. SE Mahkamah Agung 2/2023 ditembuskan pada Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar MA, dan Pejabat Eselon 1 di MA.

Dirjen Dukcapil Kemendagri menanggapi adanya SEMA 2/2023 yang baru saja disahkan tersebut, menurutnya pencatatan administrasi pernikahan beda agama baru bisa ia lakukan jika ada persetujuan dari pengadilan. Maka jika pengadilan tidak menyetujui, pihaknya juga tidak bisa mencatatkan secara resmi.

“Artinya, pernikahan beda agama tidak bisa dicatat ya, kecuali jika ada penetapan atau persetujuan dari pengadilan” ucapnya.

Dengan terbitnya SEMA 2/2023, Dinas Dukcapil tetap berada di ranah regulasi termasuk untuk pencatatan pernikahan beda agama dan menegaskan aturan larangan nikah beda agama.

“Tidak akan pernah ada pencatatan untuk pernikahan beda agama, larangan nikah beda agama jelas, tidak akan dicatat di Dinas Dukcapil selama pengadilan tidak mengabulkannya” pungkasnya.

Baca Juga : Titik Berat UU Pernikahan dan Tata Cara Nikah Beda Agama