Kabar Bahagia! Kini Indonesia Telah Masuk ke Endemi Covid-19
Presiden Jokowi telah memutuskan bahwa Indonesia akan memasuki status endemi Covid-19 setelah masa transisi. Simak berita selengkapnya di sini!
BaperaNews - Presiden Jokowi memutuskan Indonesia akan segera masuk endemi Covid-19 setelah selesai masa transisi dari pandemi Covid-19. Jokowi menyebut akan mengumumkan dalam waktu 1-2 minggu ke depan secara resmi.
“Sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi Covid-19. Kapan diumumkan baru dimatangkan, sekitar seminggu dua minggu” tutur Jokowi pada Rabu (14/6) di Kantor BPKB Jakarta Timur.
Jokowi memastikan pengumuman status endemi Covid-19 Indonesia dilakukan dalam bulan Juni 2023 ini sebab kasus Covid-19 dinilai terus berkurang atau melandai baik itu jumlah pasien maupun korban meninggal dunia.
“Ya, proses transisi ini dimatangkan dulu lah seminggu dua minggu ini segera diumumkan karena memang semuanya sudah melandai” imbuhnya.
Jokowi kemudian memaparkan data jumlah kasus Covid-19 di Indonesia dimana dalam beberapa hari terakhir hanya 217 dengan kasus aktif 10.200. Pencapaian vaksinasi juga sudah lebih dari 452 juta dosis.
“Sehingga kemarin kita rapatkan dan sudah kita putuskan untuk masuk ke endemi” pungkas Jokowi.
Baca Juga : Satgas Covid-19 Soal Aturan Perjalanan Terbaru: Boleh Tak Pakai Masker
Sebelumnya Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy menyebut Presiden Jokowi akan segera mencabut status pandemi Covid-19 dan akan diumumkan langsung oleh Presiden.
“Dicabut status pandeminya sehingga status endemi Covid-19 Indonesia bisa ditetapkan, ini segera tapi tidak hari ini. Nanti Pak Presiden yang akan memutuskan” kata Effendy pada Selasa (13/6) di Komplek Istana Kepresidenan Jakarta.
Effendy mengungkap pemerintah sepakat dengan keputusan WHO (Organisasi kesehatan dunia) yang telah mencabut status darurat Covid-19 sejak 5 Mei 2023 lalu karena jumlah kasus Covid-19 di seluruh dunia telah menurun seiring dengan gencarnya vaksinasi.
“Waktunya nunggu pengumuman beliau tentang status endemi Covid-19 Indonesia” tutup Effendy.
Beberapa hari belakangan Satgas Covid-19 juga sudah mengeluarkan Surat Edaran terbaru untuk masyarakat dimana masyarakat sudah diperbolehkan melepas masker di tempat umum, di dalam kendaraan umum maupun di kawasan pusat transportasi umum, di suatu event berskala besar, hingga di acara yang diadakan di tempat umum jika merasa sehat. Masker hanya dianjurkan dipakai untuk masyarakat yang merasa sakit atau beresiko terpapar Covid-19 seperti lansia dan komorbid.
Meski demikian, masyarakat diminta untuk tetap mencegah Covid-19 secara mandiri yakni dengan rutin cuci tangan dengan air dan sabun, membawa hand sanitizer ketika bepergian, menjaga jarak di kerumunan, hingga melengkapi status vaksinasi Covid-19 sampai booster kedua atau dosis keempat.
Baca Juga : Pengumuman! BPJS Ketenagakerjaan Versi Syariah Akan Segera Muncul