Pria yang Mutilasi Istri di Humbahas Kini Divonis Bebas
Pengadilan Negeri Tarutung memutuskan vonis bebas kepada pelaku kasus mutilasi yang telah membunuh dan memutilasi istrinya sendiri. Simak berita selengkapnya di sini!
BaperaNews - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarutung jatuhkan vonis bebas kepada Harapan Munthe, pria asal Humbang Hasundutan, Sumatera Utara yang telah membunuh, memutilasi, hingga merebus daging istrinya sendiri.
Sidang vonis bebas pada Munthe ini digelar pada Rabu (7/6). Hakim menyatakan Munthe tidak terbukti melakukan pembunuhan berencana sebagaimana yang disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni Pasal 340 KUHPidana.
“Menyatakan terdakwa Munthe tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud di dakwaan primer kasus pria mutilasi istri di Humbahas. Terdakwa kasus pria mutilasi istri di Humbahas dibebaskan” bunyi keterangan hakim yang diunggah ulang di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tarutung pada Kamis (8/6).
Hakim berpendapat, Munthe terbukti bersalah sudah membunuh istrinya dan melanggar Pasal 338 KUHPidana . Namun Munthe tidak bisa dipenjara karena kondisi jiwanya terganggu. Pembunuhan disebut dilakukan Munthe bukan dengan rencana, melainkan karena Munthe bermasalah dengan jiwanya.
‘Terdakwa Munthe terbukti secara sah dan meyakinkan telah bersalah membunuh korban, akan tetapi terdakwa tak bisa dimintai pertanggungjawaban pidana. Terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum” jelas hakim.
Hakim meminta Munthe segera dibebaskan dari tahanan dan dibawa ke Rumah Sakit Jiwa Prof. Muhammad Ildrem milik Pemprov Sumut agar mendapat perawatan untuk jiwanya.
Baca Juga : Motif Pembunuhan Dalam Karung di Jakut, Takut Diajak Nikah
“Meminta terdakwa dikeluarkan dari tahanan segera setelah putusan disampaikan. Memerintahkan pada penuntut umum untuk menempatkan terdakwa ke RSJ Prof. Dr. Muhammad Ildrem yang berada di Kota Medan sesegera setelah terdakwa dikeluarkan dari tahanan untuk bisa menjalani perawatan salaam setahun” pungkas hakim.
Vonis kasus pria mutilasi istri di Humbahas yang diputuskan hakim ini jauh berbeda dari apa yang disampaikan oleh JPU dimana JPU menuntut Munthe hukuman seumur hidup. JPU menyatakan terdakwa bersalah karena telah membunuh istrinya dan dijerat Pasal 340 KUHPidana.
Peristiwa pembunuhan dan mutilasi Munthe kepada istrinya terjadi pada Jumat 11 November 2022 pagi di rumah pelaku di Desa Pasaribu, Kecamatan Dolok Sanggul, Kabupaten Humbahas. Korban sering memperlakukan pelaku dengan tidak pantas dan mengucap kata kasar seperti “suami tai yak au”.
Pelaku pria mutilasi istri divonis bebas kemudian berdiri dan bertanya pada korban, korban masih mau hidup atau tidak dan korban meminta maaf serta menyuruh pelaku membunuhnya saja. Pelaku merangkul leher korban dan mengambil pisau belati sepanjang 30 cm untuk membunuh korban. Kejadian tersebut disaksikan oleh anak Munthe dan korban. Setelah membunuh istrinya, Munthe memutilasi dan merebus daging istrinya.
Baca Juga : Pelajar SMP Mojokerto Tewas Dibunuh Teman, Jasad Dimasukkan ke Karung