Pemerintah Pangkas Karantina Warga dari Luar Negeri Jadi 3 Hari
Karena penurunan jumlah covid-19 di indonesia semakin membaik, Pemerintah akan memangkas aturan karantina untuk masyarakat dari luar negri yang awalnya 5 hari menjadi 3 hari.
BaperaNews - Pemerintah akan memangkas aturan karantina untuk para pelaku perjalanan internasional (PPI) yang awalnya 5 hari menjadi 3 hari. Kebijakan tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan jumlah perkembangan kasus Covid-19 di Indonesia.
Susiwijono Moegiarso selaku Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian menyampaikan bahwa aturan karantina tersebut berlaku bagi PPI yang telah memenuhi syarat, adapun syarat tersebut yaitu telah divaksinasi sebanyak 2 dosis, hasil tes PCR negatif pada saat keberangkatan, ketibaan, dan saat akan selesai karantina.
Dalam keterangan resminya pada hari Selasa (02/11/2021), Susiwijono menuturkan bahwa ketentuan terkait dengan karantina ini akan segera dituangkan dalam perubahan SE KaSatgas Nomor 20/2021 agar dapat segera diterapkan.
Selain itu, untuk Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) dapat menggunakan hasil tes antigen pada (H-1) untuk pelaku perjalanan yang telah di vaksin 2 kali, atau hasil tes PCR (H-3) bagi pelaku perjalanan yang baru divaksin 1 kali.
Hal itu berarti, penggunaan hasil tes antigen dapat digunakan tak hanya untuk masyarakat di wilayah Jawa-Bali saja, melainkan dapat juga digunakan untuk masyarakat yang berada di luar Jawa-Bali.
Susiwijono menambahkan bahwa terkait hal tersebut, harus terus dimonitoring dari waktu ke waktu, dan apabila nantinya terjadi lonjakan kasus dapat segera untuk ditindaklanjuti.
Kemudian ia melanjutkan bahwa berdasarkan hasil evaluasi, penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Jawa-Bali dan Luar Jawa-Bali tetap dilakukan setiap minggu, walaupun PPKM tetap akan berlaku pada pekan ini yaitu sampai tanggal 8 November 2021.
Dalam skala nasional, penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia diklaim cukup terkendali, dengan jumlah kasus aktif yang terus menurun setiap harinya. Walaupun demikian, ia menghimbau bahwa seluruh masyarakat tetap harus mewaspadai terjadinya tren kenaikan kasus yang terjadi di 131 Kabupaten/Kota dalam beberapa hari terakhir.
Sebagai informasi, kasus aktif nasional tercatat sebanyak 12.318 kasus atau 0,3 persen dari total kasus per tanggal 31 Oktober 2021. Jumlah kasus tersebut turun 97,85 persen dari puncak yang terjadi pada 24 Juli 2021 yaitu sebanyak 574.135 kasus, dan juga angka tersebut jauh berada di bawah rata-rata global yaitu sebesar 7,4 persen.
Sementara itu, per 1 November 2021 ini kasus konfirmasi harian Covid-19 yaitu sebanyak 403 kasus, angka tersebut turun dari 523 kasus pada Minggu (31/10/2021). Sementara itu, rata-rata (7DMA) sebanyak 619 kasus, dan tren penurunan yaitu 99,1 persen dari puncak kasus konfirmasi harian yang terjadi pada 15 Juli 2021 (56.757 kasus).
Untuk kasus konfirmasi harian per 31 Oktober 2021 di luar Jawa-Bali yaitu sebanyak 129 kasus dan rata-rata 7 hari (7DMA) sebanyak 209 kasus, dengan tren penurunan yang konsisten.