Siap – Siap! KKP Bakal Batasi Jumlah Ikan yang Boleh Ditangkap oleh Nelayan Indonesia

Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan baru yakni membatasi jumlah ikan yang boleh ditangkap oleh nelayan Indonesia.

Siap – Siap! KKP Bakal Batasi Jumlah Ikan yang Boleh Ditangkap oleh Nelayan Indonesia
Nelayan. Gambar : Merdeka.com/Dok. imam buhori

BaperaNews - Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) akan menerapkan kebijakan baru berupa pembatasan penangkapan ikan dengan kuota tertentu yang dibatasi bagi nelayan sendiri seluruh Indonesia dan kapal penangkap ikan, hal ini dimaksudkan untuk tetap menjaga produktivitas hasil laut.

“Metode dan kebijakan yang kami laksanakan ke depan ini ialah aturan jumlah penangkapan ikan yang diukur dengan kuota ikan yang dibatasi” kata Menteri Kelautan Perikanan, Sakti Wahyu pada Jumat 28 Januari 2022.

Menurutnya, kebijakan ini penting untuk ditempuh dimana pemerintah seringkali berhadapan dengan kondisi illegal unregulated fishing atau penangkapan ikan tanpa aturan yang illegal, akibatnya banyak kasus penangkapan ikan dari dalam dan luar yang tidak pernah dilaporkan berapa banyak ikan yang diambil, tidak ada regulasi yang baik.

“Implementasi kesehatan laut itu salah satunya produktivitas laut, dan hasil laut ialah sektor perikanan, sektor inilah yang jadi rebutan manusia seluruh dunia termasuk Indonesia yang begitu luar biasa” ujarnya.

Dari fakta yang diterima Kementerian Kelautan Perikanan (KKP) berdasarkan Komisi Nasional Pengkajian Sumber Daya Ikan (Komnas Kajiskan), ada sekitar 12,2 juta ton ikan yang diproduksi di Indonesia dan yang boleh ditangkap sebesar 80% atau 9 juta ton ikan.

“Saya akan potong jumlah ini jadi 5 juta ton agar kesinambungan ekosistem laut tetap bertahan sampai generasi-generasi yang akan datang, hal itulah yang akan kami terapkan” ujarnya.

Menteri menyatakan kontrak yang dilaksanakan ialah hanya diperbolehkan menangkap ikan berdasarkan batas kuota, begitu pula untuk nelayan tradisional yang ada di wilayah tersebut akan diberikan jumlah kuota tertentu sesuai nama dan alamatnya.

“Jadi jika ada nelayan tradisional bukan dari daerah sini misalnya, karena disini kan wilayah laut Parangtritis, ya nelayan lain itu tidak boleh ambil disitu, begitu pula sebaliknya. Kami akan awasi pakai satelit dan dengan radar, kami akan patroli juga akan ada kapal yang patroli terus selama 24 jam agar laut kita bersih” lanjutnya.

Kebijakan batasi penangkapan ikan ini memang perlu dilakukan dimana beberapa waktu kemarin terdapat kasus nelayan yang mengambil ikan lumba-lumba untuk dijual dan diolah, ada juga nelayan yang tertangkap pakai bom ikan untuk menangkap ikan yang bisa membunuh banyak ikan dan merusak laut, kebijakan batasi penangkapan ini ini akan mengantisipasi agar tidak ada lagi hal serupa.

Baca Juga : Polisi Tetapkan Tersangka Ke 6 Pengeroyokan Lansia Wiyanto