Polisi Tetapkan Tersangka Ke 6 Pengeroyokan Lansia Wiyanto

Polda Metro Jaya tetapkan 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) yang sebelumnya dikeroyok karena dituduh maling.

Polisi Tetapkan Tersangka Ke 6 Pengeroyokan Lansia Wiyanto
6 Tersangka pengeroyokan Wiyanto Halim. Gambar : Wartakotalive.com/Dok. Junianto Hamonangan

BaperaNews - Polda Metro Jaya tetapkan 6 tersangka dalam kasus pengeroyokan seorang lansia bernama Wiyanto Halim (89) yang sebelumnya dikeroyok karena dituduh maling, saat itu ia naik mobil pribadinya seorang diri di Pulogadung Jakarta Timur.

“Satu tersangka dalam kasus lansia bernama Wiyanto Halim (89) yang tewas karena dikeroyok, inisial F” Kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan kepada awak media Sabtu 29 Januari 2022. F berperan dalam merusak mobil korban. Ia dijerat dengan pasal 170 KUHP. “Perannya melakukan perusakan di mobil korban” ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan.

Diketahui sebelumnya viral seorang lansia pria bernama Wiyanto Halim usia 89 tahun dikeroyok oleh massa setelah ia diteriaki maling di Pulogadung Jaktim hari minggu lalu 23 Januari 2022. Polisi sebelumnya menetapkan 5 tersangka untuk kasus ini yaitu inisial MA (23), MJ (18), TB (21), RYN (23), dan JI (23).

Polda Metro Jaya menetapkan 5 tersangka tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan pada 14 orang sejak peristiwa tersebut terjadi. “Pelaku pertama TB berperan menendang mobil yang dikendarai Wiyanto Halim dan menendang kaki Wiyanto Halim dengan kaki kanan ke arah perut dan pinggang korban hingga Wiyanto Halim mengalami luka. Pelaku kedua JI berperan sebagai provokator yang meneriaki Wiyanto Halim dengan sebutan maling dan menendang tubuh Wiyanto Halim dengan kaki kanan, akibat teriakannya tersebut membuat massa mengejar Wiyanto Halim. Pelaku ketiga RYN berperan menendang mobil dan menarik paksa korban keluar dari kursi kemudi lalu memukul kepala Wiyanto Halim hingga Wiyanto Halim tidak berdaya. Pelaku keempat MA menginjak kaca depan mobil korban hingga pecah. Dan pelaku kelima MJ menendang kepala Wiyanto Halim dan mobil Wiyanto Halim” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulfan Selasa 25 Januari 2022.

Baca Juga : Polda Metro Jaya Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK

Para tersangka mengungkap alasannya mengeroyok karena terprovokasi dengan teriakan maling yang ditujukan kepada Wiyanto Halim. Kelima tersangka tersebut pun dijerat Pasal 170 ayat 1 dan 2 Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Sedangkan barang bukti tersangka yang diamankan oleh tim penyidik Polda Metro Jaya ialah baju yang dipakai para pelaku, helm, dan Toyota Rush yang saat itu dipakai Wiyanto Halim saat kejadian. Kronologi dimulai dari mobil Wiyanto Halim tidak sengaja menyerempet pengendara motor di Cipinang Muara, Jatinegara, namun saat menyerempet Halim tidak berhenti dan membuat pengendara motor kesal lalu ia mengejar Wiyanto Halim dan sambil memprovokasi warga ia berteriak maling di sepanjang jalan.