Eks Kapolsek Baito Peras Guru Honorer Supriyani Rp2 Juta untuk Bangun Polsek Baito
Sidang etik eks Kapolsek Baito ungkap dugaan pungutan Rp2 juta dari guru honorer. Uang diduga untuk bangun ruang Polsek, kasus masih diselidiki Propam Sultra.
BaperaNews - Eks Kapolsek Baito, Ipda Muhammad Idris, diduga meminta uang sebesar Rp2 juta dari seorang guru honorer, Supriyani, untuk digunakan dalam pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito.
Temuan ini terungkap dalam sidang etik yang digelar Bidang Propam Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) secara maraton sejak Rabu (4/12).
Kabid Propam Polda Sultra Kombes Pol Moch Sholeh mengungkapkan bahwa tidak ada bukti terkait permintaan uang damai Rp50 juta oleh Ipda Muhammad Idris kepada guru honorer Supriyani, sebagaimana yang sempat beredar. Namun, ia mengakui adanya permintaan uang Rp2 juta dari guru tersebut.
"Tidak ada permintaan uang Rp50 juta, hanya Rp2 juta. Uang ini diakui digunakan untuk membeli bahan-bahan bangunan seperti tegel dan semen guna pembangunan ruangan Unit Reskrim Polsek Baito," jelas Kombes Sholeh, Kamis (5/12).
Dalam persidangan, tujuh saksi dihadirkan, termasuk guru Supriyani, suaminya Katiran, dan rekan kerjanya Lilis Herlina Dewi. Selain itu, Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, serta orang tua dari anak yang diduga menjadi korban kekerasan juga memberikan kesaksian.
Baca Juga : Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Tak Terbukti Aniaya Anak Polisi
Sholeh menambahkan bahwa uang Rp2 juta tersebut juga diberikan oleh Kepala Desa Wonua Raya, Rokiman, sebagai bentuk bantuan. Namun, Propam Polda Sultra masih terus menyelidiki dugaan pelanggaran etik ini.
Hingga kini, Ipda Muhammad Idris belum ditempatkan dalam penempatan khusus (patsus). Sholeh menjelaskan bahwa keputusan mengenai sanksi akan ditentukan setelah sidang etik selesai.
"Patsus baru akan diputuskan setelah sidang. Jika terbukti melanggar, sanksinya bisa berupa permohonan maaf, demosi, atau tambahan patsus," katanya.
Kasus ini bermula dari tuduhan kekerasan yang dilakukan oleh guru honorer Supriyani terhadap seorang siswa berusia 8 tahun di SD Negeri 4 Baito pada April 2024.
Anak tersebut merupakan anak seorang polisi. Supriyani didakwa melanggar Pasal 80 Ayat 1 juncto Pasal 76C UU Perlindungan Anak.
Namun, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Andoolo, Konawe Selatan, majelis hakim menyatakan Supriyani tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan oleh jaksa.
"Majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa dan membebaskannya dari segala dakwaan," ujar Ketua Majelis Hakim PN Andoolo, Stevie Rosano, Senin (25/11).
Baca Juga : Bupati Konsel Somasi Guru Supriyani Terkait Pencemaran Nama Baik