Catat, Mulai April 2022 Siaran Televisi Dimatikan

Mulai tanggal 20 April 2022 siaran Televisi Analog pada 16 Kota/ Kabupaten (56 wilayah) akan dimatikan. Simak Alasan Lengkapnya !

Catat, Mulai April 2022 Siaran Televisi Dimatikan
Ilustrasi Menonton Televisi. Gambar : Pixabay.com/ Dok. Viki_B / 9417

BaperaNews - Catat! Tepat pada 20 April 2022, siaran Televisi Analog pada 16 Kota/ Kabupaten (56 wilayah) akan dimatikan. Masyarakat daerah tersebut tidak lagi bisa nonton Televisi dengan perangkat Televisi analog, selanjutnya siaran Televisi analog beralih ke metode Televisi digital.

Ada 3 tahap yang akan dilakukan pemerintah yaitu :

  1.       Tahap pertama, menghentikan siaran Televisi analog 30 April 2022 di 166 Kabupaten.
  2.       Tahap kedua, tanggal 25 Agustus 2022 siaran Televisi analog dimatikan di 110 Kabupaten.
  3.     Tahap ketiga, yakni tahap akhir menghentikan siaran Televisi analog pada 2 November 2022 di 63 Kabupaten.

Hal ini disampaikan oleh Staf Khusus Menteri Informatika dan Komunikasi, Niken Widiastuti di Talkshow “Bengkulu Siap Analog Switch Off) yang dilakukan secara online 9 September 2021 lalu. “Tahapan tersebut sudah ada aturan resminya di Peraturan Menteri No. 11 th 2021 tentang perubahan Peraturan Menteri Informatika & Komunikasi No. 6 th 2021 tentang Penyelenggaraan Penyiaran” ujarnya.

Baca Juga : Mau Beli TV Transparan? Simak Penjelasannya Terlebih Dahulu!

Televisi digital membuat masyarakat bisa menikmati saluran Televisi yang berkualitas dan sebagai bentuk gerak pemerintah dalam transformasi digital. Hal ini juga disampaikan oleh Staf Ahli Menteri Informatika dan Komunikasi, Henry Subiakto di webinar “Siaran Digital Dorong Kemajuan Bangsa” 1 Desember 2021 lalu.

“kebijakan pindah ke saluran Televisi digital ini adalah wujud pemerintah untuk transformasi digital, penataan frekuensi penting untuk dilakukan, akses internet 5G tidak akan bisa jalan maksimal juga tidak dilakukan penataan frekuensi” ujarnya.

SEGERA MIGRASI KE Televisi DIGITAL

Untuk bisa menonton Televisi digital, perlu penyesuaian perangkat, jika perangkat Televisi di rumah Anda sudah memiliki tuner standar DVB T2, cukup lakukan screening ulang. Namun jika Televisi masih analog dan tidak mengganti pesawat Televisi, cukup tambahkan Set Tob Box (STB) DVBT2 dan rangkaian dengan Televisi.

Cara merangkainya pun mudah, cukup dengan kabel HDMI atau kabel RCA, setelah terhubung ikuti petunjuk pengaturan dan scan programnya, maka otomatis Televisi Anda bisa menangkap siaran saluran Televisi Digital.

Untuk cara memeriksa kekuatan dan keberadaan siaran Televisi Digital lakukan dengan aplikasi sinyal Televisi digital yang bisa Anda unduh di PlayStore android/ios. Segera cek dan migrasi sekarang, beralih ke Televisi digital lebih cepat jelas lebih baik.