Polda Metro Jaya Pulangkan 98 Karyawan Pinjol Ilegal di PIK
98 Karyawan Pinjol yang tak berizin alias ilegal akhirnya dipulangkan oleh pihak Penyidik dari Polda Metro Jaya. Simak berita lengkapnya!
BaperaNews - 98 Karyawan Pinjol yang merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pinjaman online tak berizin (ilegal), dipulangkan oleh pihak Penyidik dari Polda Metro Jaya. Yang mana sebelumnya sempat diamankan saat penggerebekan di kompleks Ruko yang berada di kawasan Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara. Penggerebekan tersebut dilakukan pada hari Rabu malam lalu 26 Januari 2022.
Ada satu orang yang menjadi tersangka dan hingga kini masih diamankan di kantor Polda Metro Jaya yakni berinisial V yang menjabat sebagai manajer perusahaan pinjol ilegal tersebut. “Untuk sementara waktu, baru satu orang yang sudah ditetapkan menjadi tersangka yakni saudari berinisial V, sedangkan untuk para Karyawan Pinjol lainnya, sudah dipulangkan karena status mereka saat ini hanyalah sebagai saksi saja,” menurut keterangan yang diberikan oleh Kombes Pol Zulpan (Kabid Humas Polda Metro Jaya) pada hari Jumat 28 Januari 2022 di Jakarta.
Zulpan menjelaskan saat ini V masih menjalani penyelidikan dan pemeriksaan lanjutan untuk mengetahui siapa yang jadi pimpinan perusahaan pinjaman online illegal tersebut dan siapa yang menjadi investornya.
“Penyidik tidak berhenti pada saudari V saja, akan ditarik ke atasnya, untuk diselidiki dari mana sumber dana selama ini mereka dapatkan untuk memberi uang pinjaman kepada nasabah” ujarnya.
Sebelumnya diberitakan ada penggerebekan oleh Polda Metro Jaya ke kantor pinjol ilegal yang lokasinya di salah satu Kompleks Ruko Palladium Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara Rabu malam jam 19.00 WIB dimana dalam penggerebekan tersebut polisi mengamankan 99 orang Karyawan Pinjol yang 1 diantaranya adalah manajernya.
Sejumlah aplikasi pinjaman online ilegal yang dioperasikan perusahaan tersebut ialah Dana Aman, Pinjaman Terjamin, Uang Rodi, Go Kredit, Dana Online, dan Dana Induk. Polisi melakukan penggerebekan karena perusahaan tersebut beroperasi tanpa ada ijin dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) yang merupakan lembaga pengatur semua perusahaan keuangan di Indonesia.
Pemeriksaan awal kepada perusahaan tersebut belum adanya indikasi penagihan dengan cara mengancam, penagihan masih dilaksanakan secara wajar.
Setelah penggerebekan tersebut dilakukan, polisi kembali menggerebek tempat pinjaman online ilegal di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Kamis malam 27 Januari 2022 dan ada 27 orang yang diamankan yang salah satunya adalah warga negara asing dari China.
“Dari 27, ada satu WNS yang diamankan, dia berperan sebagai manajer, lainnya Karyawan Pinjol masih kita dalami masih kita periksa” kata Kapolres Metro Jakut, Kombes Pol Wibowo. Sedangkan aplikasi yang mereka operasikan ialah Doku, Dana Kilat, Kredito, dan Kotak Online, kegiatan sudah mereka lakukan sejak Januari 2021.
Lantaran lokasinya berdekatan antara penggerebekan di PIK 1 dan PIK 2 tersebut, maka akan didalami apakah keduanya memiliki hubungan atau tidak.
Baca Juga: 99 Orang Ditangkap dari Kantor Pinjol Ilegal di PIK Jakarta Utara