Guru Honorer Yang Membakar Sekolah Usai Tidak Digaji Selama 2 Tahun, Akhirnya Dibebaskan!
Sebelumnya ramai diberitakan seorang guru honorer membakar sekolah lantaran kesal karena gajinya yang tidak kunjung dibayar selama dua tahun, Usai diamankan polisi kini dirinya dibebaskan.
BaperaNews - Dua ruangan di SMPN 1 Cikelet, Garut, Jawa Barat dibakar oleh mantan guru honorer sekolah tersebut yakni Munir Alamsyah (53).
Dari hasil pemeriksaan polisi, diketahui Munir membakar sekolah tempat bekerja karena gaji honornya selama 2 tahun mengajar sebesar Rp 6 Juta tak kunjung dibayarkan oleh pihak sekolah.
Diketahui, Munir mengajar sebagai guru honorer di SMPN 1 Cikelet pada tahun 1996 – 1998. Selama 24 tahun ia terus mendatangi sekolah untuk menanyakan haknya. Namun hingga 2022 tidak ada realisasi pencairan gajinya.
Munir menjelaskan bahwa dirinya hingga saat ini tidak memiliki pekerjaan tetap hingga saat ini dan kehidupannya banyak dibantu oleh keluarganya.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Garut AKP Dede Sopandi menjelaskan bahwa pada hari kejadian pembakaran, Munir diduga dengan sengaja membeli bahan bakar minyak dan membakar sekolah mulai dari pintu ruangan sekolah dengan media kertas.
“Ditaruh di bawah pintu masuk yang terbuat dari kayu, akibatnya pintu terbakar,” jelas Dede.
Guru Honorer tersebut pun membakar sekolah tersebut saat para guru dan penjaga sekolah sedang melaksanakan shalat jumat. Akibat dari perbuatannya bangunan terbakar dan merembet ke ruang perpustakaan dan laboratorium.
Setelah menjalani pemeriksaan, Munir pun dibebaskan oleh pihak kepolisian, pada Jumat (28/1/2022). Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono menjelaskan pembebasan Munir didasari dari hasil kesepakatan pihak sekolah dan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut.
"Akhirnya terwujud sebuah kesepakatan dari Disdik memaafkan pelaku Bapak Munir yang emrupakan Guru Honorer atas tindakannya," ujar Wirdhanto saat jumpa pers di Mapolres Garut.
Pembebasan guru honorer tersebut didasari dengan peraturan kepolisian nomor 8 tahun 2021 terkait dengan penanganan pidana berdasarkan keadilan restorative. Wirdhanto juga menjelaskan pembebasan tersebut didasarkan dengan berbagai pertimbangan, salah satunya pelaku bukan residivis dan langkah-langkah restorative justice tersebut tidak akan menimbulkan dampak kedepannya.
"Kami melihat bahwa di sini memenuhi persyaratan materil dan formil, akhirnya kami tempuh dengan jalur restorative justice," jelasnya.
Terkait dengan masalah persatuan dan kesatuan bangsa ataupun berdampak konflik sosial yang ada di lokasi tersebut. Kami juga akan memberikan bantuan yang sifatkan meringankan pelaku. Usai dibebaskan, Munir pun langsung sujud syukur dan mengaku saat ini perasaanya sudah tenang.
Baca Juga: Belum Terima Gaji 2 Tahun, Mantan Guru Honorer Membakar Sekolah di Garut