Dishub Jogja Pasang 100 Rambu Batas Kecepatan: Kendaraan Dibatasi 40 Km/jam
Pemerintah Kota Yogyakarta mengatur batas kecepatan kendaraan menjadi 40 km/jam demi keselamatan dan kenyamanan
BaperaNews - Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Dinas Perhubungan Yogyakarta dikabarkan hendak mengatur batas kecepatan kendaraan maksimal 40 km/jam.
Bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tilang karena dianggap membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengendara lain. Aturan tentang batasan kecepatan kendaraan di Yogyakarta disebut diberlakukan di seluruh jalanan kota.
“Yang suka ugal-ugalan tolong lah ya, ini ini kota. Bukan Sleman bukan Bantul bukan Kulonprogo atau Gunung Kidul” ungkap salah satu akun media sosial TikTok yang mengunggah aturan tersebut.
Keterangan Dishub Yogyakarta
Pemerintah Kota Yogyakarta melalui Sekretaris Dishub Yogyakarta Made Yulianto membenarkan di kota tersebut memang ada aturan tentang batas kecepatan kendaraan yakni 40 km/jam yang dilaksanakan sesuai UU 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta PP 79/2013.
Menurut Made, kedua beleid tersebut mengatur bahwa kecepatan maksimal untuk kendaraan di sebuah kota maksimal adalah 50 km/jam dan untuk di Yogyakarta diatur maksimal 40 km/jam.
Baca Juga : Lihat Jalan Rusak? Kini Bisa Lapor Jalan Rusak Lewat Aplikasi
“Pemerintah Kota Yogyakarta memang mengatur batas kecepatan kendaraan yang melintas di kota itu maksimal 40 km/jam bahkan ada yang 39 km/jam. Ini untuk menekan angka kecelakaan dan fatalitas kecelakaan” kata Made.
Keputusan batas maksimal kendaraan 40 km/jam ini telah dikaji dan dengan memperhatikan sejumlah faktor yakni terkait banyaknya kendaraan, kapasitas kendaraan, hambatan samping atau dampak kinerja ruas jalan jika ada kegiatan di pinggir jalan, dan lainnya.
Pengendara Tidak Patuh Bisa Ditilang
Aturan tentang batas kecepatan di Yogyakarta menurut Made sudah diterapkan sejak tahun 2013, hanya saja baru-baru ini ramai di media sosial.
Rambu lalu lintas telah dipasang dan peringatan batas kecepatan disampaikan di hampir seluruh ruas jalan terutama jalan arteri sehingga bagi yang melanggar akan dikenai sanksi tilang.
“Hampir di semua ruas jalan sudah kita pasang rambu batasan kecepatan. Tentu bagi pengendara yang melebihi batas kecepatan akan diberikan sanksi tilang oleh kepolisian karena termasuk perbuatan yang melanggar aturan lalu lintas” tegas Made.
Maka bagi warga Yogyakarta sendiri maupun wisatawan harus paham aturan batas berkendara maksimal 40 km/jam ini agar bisa memberi kenyamanan untuk diri sendiri dan mencegah bahaya terjadi mengingat kota Yogyakarta menjadi salah satu kota dengan lalu lintas terpadat.
Baca Juga : Mulai dari 5-7 September, Siswa di Jakarta Jalani PJJ