Kecewa Dipenjara, Kades Bongkar Seluruh Jalan yang Pernah Dibangun

Mantan Kepala Desa Ketangi, Kabupaten Purworejo, bongkar infrastruktur jalan beton, gorong-gorong, dan teras gedung yang pernah ia bangun selama menjabat.

Kecewa Dipenjara, Kades Bongkar Seluruh Jalan yang Pernah Dibangun
Kecewa Dipenjara, Kades Bongkar Seluruh Jalan yang Pernah Dibangun. Gambar : Kompas.com/Dok. Bayu Apriliano

BaperaNews - Ambyah Panggung Sutanto, mantan Kepala Desa Ketangi, Kecamatan Purwodadi, Kabupaten Purworejo membongkar infrastruktur jalan beton, gorong-gorong, teras gedung, dan drainase yang ia bangun selama menjadi kepala desa.

Hal ini dilakukan lantaran ia merasa dirugikan dengan hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) 2016-2017 yang membuatnya dipenjara.

Sejumlah infrastruktur desa itu disebut oleh BPKP tidak masuk hitungan sehingga membuat negara rugi Rp 416 juta.

Akibatnya, Ambyah Panggung Sutanto pun dipenjara karena dianggap korupsi dana desa atau uang negara. Ambyah Panggung Sutanto merasa rugi atas hal ini.

Hasilnya, dibuat keputusan mantan kades bongkar jalan beton dan semua infrastruktur desa yang pernah dibangun selama ia menjabat dengan alat berat.

“Yang akan kita bongkar gorong-gorong di 4 titik, drainase di 4 titik, rabat jalan beton di 2 titik, dan teras gedung PAUD. Sebelum saya bongkar dengan alat berat, saya masih menunggu respon dari Pemerintah Desa dan Pemerintah Kabupaten. Kami menunggu, InsyaAllah minggu depan kita bongkar karena ini rabat beton model lama ada di kanan dan kiri” tegas Ambyah hari Rabu (30/8). 

Baca Juga : Ibu Kades di Banten Korupsi Dana Desa Rp 499 Juta untuk Beli Skincare!

Ambyah mantan kades bongkar jalan beton sebelumnya telah mendekam selama 3 tahun 10 bulan di penjara akibat menjadi tersangka korupsi dana desa hasil audit BPKP dimana ia didakwa korupsi dana desa Rp 416 juta.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang memutuskan Ambyah salah karena menyimpangkan dana desa, bantuan Gubernur dan Bupati tahun 2015-2017, juga pajak daerah dan pajak desa. Selain dipenjara, Ambyah juga didenda Rp 100 juta dan diminta membayar uang pengganti Rp 416 juta.

“Mereka (BPKP) cuma menghitung kerugian negara saja dari aliran dana tapi tidak menghitung puluhan kegiatan disik, bangunan fisik, dan non fisik hanya 3 yang dihitung” imbuhnya.

Ambyah menegaskan uang pribadinya bahkan ikut dipakai untuk membangun infrastruktur desa ketika ia menjadi Kades Ketangi di tahun 2016-2017 namun ia justru dipenjara sehingga ia tidak terima dengan hasil audit BPKP dan akan mengambil kembali apa yang menurutnya telah ia korbankan untuk desa.

Ambyah merasa kesalahan administrasi yang ia lakukan sebenarnya juga dilakukan kades-kades lain.

“Memang ada kesalahan dalam realisasi pelaksanaannya, ada yang tertunda administrasinya dan lainnya. Hampir semua desa di Purworejo ini juga salah semua waktu tahun 2015-2017 itu. Tahun ini pun saya yakin masih banyak yang salah” pungkas Ambyah.

Belum ada keterangan dari pihak desa Purworejo maupun kabupaten setempat terkait rencana mantan kades bongkar jalan beton.

Baca Juga : KPK Berhenti Usut Dugaan Korupsi BPJS Ketenagakerjaan