Awas! Tilang Uji Emisi di Jakarta Resmi Berlaku Hari Ini

Tilang uji emisi sudah resmi diberlakukan di Jakarta mulai 1 September 2023. Simak selengkapnya!

Awas! Tilang Uji Emisi di Jakarta Resmi Berlaku Hari Ini
Awas! Tilang Uji Emisi di Jakarta Resmi Berlaku Hari Ini. Gambar: Kompas.com/Dok. Dzaky Nurcahyo

BaperaNews - Mulai hari ini, Jakarta memasuki era baru dalam penegakan aturan lingkungan dengan diberlakukannya tilang uji emisi bagi kendaraan.

Seiring dengan perubahan tersebut, Polda Metro Jaya bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan langkah tegas guna memastikan kendaraan yang beroperasi di Ibu Kota memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Sasaran dari tilang uji emisi ini adalah mobil dan motor yang telah berusia lebih dari tiga tahun, sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta no.66 tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor.

Kendaraan yang belum melalui atau tidak lulus uji emisi akan langsung ditilang. Ini adalah langkah konkret dalam mendukung upaya menjaga kualitas udara yang bersih dan sehat bagi warga Jakarta. Kepolisian Daerah Metro Jaya (Polda Metro Jaya) menjalankan operasi ini dengan pengawasan ketat dan koordinasi yang terencana.

Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, menjelaskan bahwa operasi tilang uji emisi Jakarta ini berlangsung dengan ketat dan terkoordinasi. "Kita juga sudah menyiapkan perwira di setiap kegiatannya dan diikuti langsung oleh perwira menengah yang mengawaki di titik-titik pelaksanaan kegiatan razia," ujarnya, menggarisbawahi pentingnya proses penegakan hukum yang berjalan sesuai dengan prosedur.

Pentingnya kerjasama dan partisipasi masyarakat dalam mengawasi pelaksanaan tilang uji emisi juga ditekankan oleh AKBP Doni Hermawan. Ia menekankan bahwa melibatkan masyarakat dalam mengawasi operasi ini akan memastikan tidak adanya penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang.

Untuk menghindari tilang uji emisi, pemilik kendaraan di Jakarta diminta untuk secara rutin melakukan servis kendaraan mereka. Uji emisi kendaraan memiliki peran vital dalam menjaga kualitas udara yang kita hirup setiap hari.

Kendaraan yang sudah beroperasi selama tiga tahun atau lebih harus melewati uji emisi untuk memastikan bahwa mereka masih memenuhi standar emisi yang ditetapkan.

Baca Juga : Heru Budi Minta Afan Adriansyah Pimpin Satgas Penanganan Polusi Udara

Berikut adalah lokasi-lokasi strategis yang telah ditentukan untuk operasi tilang uji emisi di wilayah DKI Jakarta:

  • Jalan Perintis Kemerdekaan, Jakarta Timur
  • Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara
  • Taman Anggrek, Jakarta Barat
  • Terminal Blok M, Jakarta Selatan
  • Jalan Asia Afrika, Jakarta Pusat

AKBP Doni Hermawan juga mengajak masyarakat untuk turut berkontribusi dalam menjaga lingkungan dengan memastikan kendaraan mereka telah melalui uji emisi. “Saya kira ketentuannya sudah jelas. Kalau ada hal-hal yang menyimpang, penyalahgunaan wewenang, itu bisa dilaporkan. Tentunya akan segera dilakukan,” tandasnya.

Dalam menghadapi perubahan ini, banyak pemilik kendaraan yang telah melaksanakan uji emisi sebelumnya, sebagai respons terhadap imbauan dan sosialisasi yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya.

Dalam rentang waktu 23 Agustus hingga 29 Agustus 2023, tercatat sebanyak 29.273 mobil dan 6.128 motor telah mengikuti uji emisi, menunjukkan peningkatan yang signifikan dalam kesadaran akan pentingnya menjaga kualitas udara.

Denda maksimal sebesar Rp 250 ribu untuk sepeda motor dan Rp 500 ribu untuk mobil menjadi konsekuensi bagi kendaraan yang tidak lulus uji emisi. Ketentuan hukum ini berdasarkan Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 285 dan 286.

Dengan pemberlakuan tilang uji emisi ini, Jakarta berkomitmen dalam menjaga lingkungan dan memberikan kontribusi positif terhadap kualitas udara yang lebih baik bagi seluruh warganya.

Baca Juga : Kecewa Dipenjara, Kades Bongkar Seluruh Jalan yang Pernah Dibangun