KSP Buka Kesempatan Warga Sekitar IKN Ajukan Klaim Kepemilikan Tanah

Kantor Staf Presiden (KSP) membuka kesempatan untuk warga dan pihak lain yang memiliki tanah di wilayah IKN Nusantara untuk mengajukan klaim kepemilikan!

KSP Buka Kesempatan Warga Sekitar IKN Ajukan Klaim Kepemilikan Tanah
KSP Buka Kesempatan Warga Sekitar IKN Ajukan Klaim Kepemilikan Tanah. Gambar: Antara/ Hafidz Mubarak

BaperaNews - Kantor Staf Presiden (KSP) membuka kesempatan untuk warga dan pihak lain yang memiliki tanah di wilayah IKN Nusantara mengajukan klaim, pengajuan dari warga tersebut akan dijadikan salah satu bahan kajian tim yang berhubungan dengan pembangunan IKN.

Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI, Abetnego Tarigan menyatakan klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kaltim yakni Kanwil BPN (Badan Pertanahan Nasional) Kaltim dan Kantah (Kantor Pertanahan) Balikpapan.

“Pihak yang memiliki info atau data tentang indikasi kepemilikan masyarakat adat atau indikasi konflik yang lainnya bisa menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk jadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan” ujarnya dalam keterangan tertulis Senin 21 Maret 2021.

Menurut Abetnego, mekanisme ini juga sudah diatur dalam Pergub Kaltim No 6 th 2020 tentang Pengendalian Peralihan Penggunaan Tanah dan Perizinan Kawasan Calon Ibu Kota Negara dan Kawasan Penyangga.

Baca Juga: MotoGP Mandalika Pakai Teknologi Modifikasi Cuaca, Ujung – Ujungnya Panggil Pawang Hujan Juga

Ada beberapa kategori lokasi yang dipakai untuk membangun IKN, yakni zona inti dan zona pengembangan. Abetnego memastikan tidak akan ada penguasaan tanah di zona inti karena fresh land ada di area hutan, sedang di zona pengembangan bisa terjadi indikasi penguasaan eksisting baik oleh masyarakat, institusi, perusahaan, atau pihak lain.

“Area yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan” lanjutnya. Tim saat ini disebut sudah menangani beberapa klaim yang datang dari masyarakat adat seperti ahli waris Kesultanan Kutai dan 14 kelompok tani di area IKN.

Abetnego juga menjelaskan, pemerintah saat ini sedang menyusun aturan pelaksana UU IKN, salah satunya Ranperpres tentang penguasaan, perolehan, penggunaan, pemilikan, dan pemanfaatan tanah juga pembatasan pengalihan hak tanah di area IKN Nusantara.

“Aturan tersebut akan mengendalikan, mengatur, dan mengantisipasi masalah pertanahan yang ada” jelasnya.

Warga Penajam Paser Utara, Kaltim selain khawatir akan kepemilikan hak tanah, sebelumnya menyampaikan kekhawatiran mereka setelah mengetahui wilayahnya dibangun menjadi IKN Nusantara, takut alamnya akan rusak atau ada kemacetan. Namun ada juga warga yang berharap penghijauan akan dilakukan di pembangunan IKN dimana saat ini di wilayah tersebut cuaca sudah panas akibat hutan yang gundul sehingga diharapkan bisa kembali dihijaukan.

Baca Juga: Rangkuman Kabar Terkini, Invasi Rusia Ke Ukraina Hari ke 24, PBB 816 Warga Sipil Tewas