Razia Uji Emisi di DKI Jakarta Tetap Berjalan Tanpa Sanksi Tilang
Pemprov DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memutuskan untuk melanjutkan razia uji emisi tanpa memberikan sanksi tilang kepada pengendara.
BaperaNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya memastikan bahwa razia uji emisi di Ibu Kota akan terus berjalan.
Meskipun demikian, razia uji emisi kali ini akan dilakukan tanpa pemberian sanksi tilang kepada pengendara yang tidak memenuhi standar emisi yang ditetapkan.
Sejak 1 November, kebijakan tilang uji emisi telah berjalan kembali di Jakarta. Namun, hanya sehari setelah pemberlakuannya, polisi memutuskan untuk menghentikan pemberian tilang uji emisi.
Keputusan ini bukanlah yang pertama kalinya, sebelumnya polisi juga pernah menghentikan tilang uji emisi yang pertama kali diberlakukan pada 1 September 2023. Kemudian, tilang uji emisi dihentikan pada 11 September 2023.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, mengungkapkan alasan di balik penghentian tilang uji emisi di Jakarta. Menurutnya, banyak masyarakat yang mengeluhkan dan merasa belum memahami betul tentang pentingnya uji emisi ini.
Baca Juga : Tilang Dihentikan, Polisi Minta Warga Tetap Uji Emisi Kendaraan Secara Mandiri
"Kami dari kepolisian setelah evaluasi hari pertama, masyarakat mungkin banyak yang belum memahami tentang pentingnya uji emisi dan, apabila dilakukan penilangan, mungkin masyarakat akan resistensi," kata Kombes Latif Usman.
Polisi akan menjalin kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) untuk memperkuat sosialisasi tentang uji emisi kendaraan. Meskipun tidak ada tilang, razia uji emisi di Ibu Kota akan terus berlanjut.
Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Pengendalian Pencemaran Udara Pemprov DKI Jakarta, Ani Ruspitawati, menyatakan bahwa razia emisi tetap menjadi bagian dari sosialisasi kepada masyarakat tentang pentingnya uji emisi untuk kendaraan pribadi.
Pemprov DKI Jakarta telah berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya terkait pelaksanaan sanksi tilang uji emisi. Meskipun tilang dihentikan, Pemprov DKI tetap akan melanjutkan kegiatan uji emisi kendaraan di Ibu Kota sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) 66 Tahun 2020 yang mengatur uji emisi kendaraan bermotor.
"Ini sesuai ambang batasnya sesuai dengan ketentuan Permen LHK Nomor 8 Tahun 2023 tentang penerapan baku mutu emisi kendaraan bermotor untuk beberapa kategori, yaitu M, N, O, dan L. Dasar inilah yang kami lakukan, dasar untuk melakukan uji emisi," jelasnya.
Pemprov DKI Jakarta terus berkomitmen untuk mendukung upaya melindungi kualitas udara di Ibu Kota dan memastikan kendaraan bermotor memenuhi standar emisi yang ditetapkan. Meskipun tilang tidak diberlakukan, upaya sosialisasi dan uji emisi tetap dilakukan.
Baca Juga : Syarat Terbaru Perpanjangan STNK: Harus Ada Surat Lulus Uji Emisi