Siswa SMA di Mojokerto Sebar Video Asusila Kekasih Usai Sakit Hati Diputusin
Seorang siswa SMA di Mojokerto menyebarkan video seks oral mantan kekasihnya.
BaperaNews - Seorang siswa SMA di Mojokerto, berinisial MA (17 tahun) nekat menyebarkan video seks oral mantan kekasihnya. Tindakan ini diduga dilakukan oleh MA karena sakit hati setelah diputuskan oleh mantan kekasihnya.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Imam Mujali, mengungkapkan bahwa MA dan korban adalah siswa kelas 2 SMA, meskipun mereka bersekolah di sekolah yang berbeda.
Hubungan asmara mereka telah berlangsung selama sekitar satu tahun sebelum akhirnya merenggang pada awal September 2023.
Korban, berusia 17 tahun, merasa bahwa hubungan mereka sudah tidak lagi cocok, sehingga dia memutuskan untuk mengakhiri hubungan tersebut. Namun, putusnya hubungan ini menyebabkan MA merasa sakit hati dan ingin membalas dendam dengan cara mempermalukan mantan kekasihnya.
"Pelaku merasa sakit hati sudah diputus cintanya oleh korban." Ungkap Imam Mujali.
Baca Juga : 10 Artis Hollywood Korban Pemerkosaan dan Pelecehan Seksual, ada Taylor Swift
Awalnya, MA hanya mengirim video mesum kepada korban melalui WhatsApp pada tanggal 3 September pukul 18.34 WIB.
Namun, tindakan lebih drastis terjadi ketika MA memutuskan untuk mengunggah video seks oral yang berdurasi delapan detik itu ke status WhatsApp miliknya pada tanggal 6 September pukul 16.20 WIB.
Video tersebut ternyata direkam oleh MA di sebuah rumah kosong di Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kutorejo, pada tanggal 16 Agustus sekitar jam 15.30 WIB. Kejadian tersebut bermula saat MA menjemput korban di dekat SMK di Mojokerto dan membawanya ke rumah kosong di Dusun Ketidur.
Di sana, MA meminta korban untuk melakukan tindakan seks oral, tanpa sepengetahuan korban bahwa tindakan tersebut direkam.
Tidak hanya itu, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa MA telah mencabuli korban sebanyak lima kali. Dua di antaranya terjadi di rumah kosong di Dusun Ketidur, Desa Pesanggrahan, Kutorejo, sementara tiga lainnya terjadi di warung Desa Jatijejer, Trawas.
Kasus ini membuat marah ayah korban, yang akhirnya melaporkan peristiwa ini kepada polisi pada tanggal 6 September.
Iptu Dwi Ari Widiastuti, Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto, menjelaskan bahwa MA dijerat dengan berbagai pasal yang berkaitan dengan tindakan tersebut, termasuk pasal 45 ayat (1) dan pasal 27 ayat (1) dalam UU RI 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 29 UU RI 44/2008 tentang Pornografi, dan pasal 82 ayat (1) dalam UU RI 35/2014 tentang Perlindungan Anak.
Polisi memutuskan untuk tidak menahannya karena usianya yang masih di bawah umur. Selain itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ponsel milik MA, pakaian yang dikenakan oleh korban dalam video yang disebar oleh MA, ponsel korban, dan satu flashdisk yang berisi video yang disebar oleh MA.
Baca Juga : 3 Waria di Padang Aniaya Driver Ojol, Hingga Dipaksa Oral Seks