Belum Terima Gaji 2 Tahun, Mantan Guru Honorer Membakar Sekolah di Garut

Seorang guru honorer di Garut Jawa Barat nekat membakar sekolah tempat ia bekerja lantaran gaji yang belum ia terima selama 2 tahun.

Belum Terima Gaji 2 Tahun, Mantan Guru Honorer Membakar Sekolah di Garut
Mantan Guru Honorer Yang Membakar Sekolah di Garut. Gambar: Republika.co.id

BaperaNews - Seorang guru honorer pria di Garut Jawa Barat berinisial MA nekat membakar sekolah tempat ia bekerja, hal ini ia lakukan karena ia belum mendapatkan gaji selama 2 tahun. MA ditangkap polisi pada hari Minggu 16 Januari 2022 lalu, setelah dua hari ia nekat membakar sekolah yakni di SMPN 1 Cikelet. MA menjadi pelaku yang jelas karena ada barang bukti rekaman cctv di dekat lokasi kejadian.

“Pelaku ini dia mantan guru honorer di sekolah tersebut, ia mengajar Fisika selama periode 1996 - 1998, motifnya karena sakit hati, sudah lama bekerja tapi selama 2 tahun ini gajinya belum dibayarkan oleh pihak sekolah, sekolah tidak memberikan uang sebesar Rp 6 juta yang merupakan gajinya selama 2 tahun” jelas AKP Dede Sopandi, Kasat Reskrim Polres Garut Selasa 25 Januari 2022.

Kata Dede, perbuatan yang dilakukan oleh Guru Honorer itu atas dasar sakit hati, ia tidak mendapatkan haknya dalam waktu yang sangat lama, MA sebelumnya sempat beberapa kali datang ke kepala sekolah untuk meminta haknya namun hingga kini tidak dipenuhi, sebab itu MA dendam dan membakar sekolah.

Baca Juga: Walikota Bekasi Diduga Potong Tunjangan ASN Lebih dari Rp 600 Juta

“Dia merasa sangat sakit hati, dia membakar SMP 1 Cikelet hari Jumat 14 Januari 2022 siang, ia membakar pintu dengan bensin yang disulut kertas berapi, kebakaran itu cepat diketahui warga, api sebenarnya tidak langsung menjalar dna bisa cepat padam, hanya beberapa pintu kelas saja yang terbakar” ujar Dedi.

MA seorang guru honorer yang merasa kesal memulai aksinya dengan membakar  pintu kelas sekolah dan 2 diantaranya sudah hangus terbakar, kebakaran sempat menjalar ke pintu perpustakaan dan laboratorium, namun akhirnya bisa dipadamkan dengan cepat karena warga sekitar mengetahui kebakaran tersebut.

“Untuk dugaan ia gangguan jiwa mungkin karena depresi gajinya tak kunjung dibayarkan, saat ini kami masih menyelidiki kemungkinan tersebut, kami juga memanggil pihak sekolah, MA terancam hukuman 12 tahun karena melanggar Pasal 187 ayat 1 e, namun kami akan upayakan keadilan untuk semua pihak, kami juga akan selidiki kenapa MA sudah berhenti kerja sejak lama kok tidak mendapatkan haknya, itu kan juga pelanggaran oleh pihak sekolah” kata Dedi.

Baca Juga: Terancam Digusur, Begini Curhatan Warga Kampung Bambu Yang Rumahnya Berlokasi Di Sekitar JIS