Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Suap Senilai Rp 360 Juta

Bupati Probolinggo dan suaminya diduga menerima suap senilai Rp 360 juta terkait praktik jual beli jabatan kepala desa. Simak berita lengkapnya!

Bupati Probolinggo dan Suami Didakwa Terima Suap Senilai Rp 360 Juta
Puput Tantriana, Bupati Probolinggo dan suaminya Aminuddin. Gambar: Kompas.com/

BaperaNews - Puput Tantriana, Bupati Probolinggo dan suaminya Aminuddin, anggota DPR diduga menerima suap Rp 360 juta sehubungan dengan praktik jual beli jabatan kepala desa di wilayah Kabupaten Probolinggo Jawa Timur.

“Mereka melakukan perbuatan yang berdiri sendiri sebagai bentuk kejahatan, menerima uang suap yang semuanya sekitar Rp 360.000.000” kata Wawan Yunarwanto, Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya Selasa 25 Januari 2022.

Wawan menyebut Tantri dan suaminya, Hasan menerima uang dari sejumlah ASN untuk bisa menjadi kepala desa selama 6 bulan karena pengunduran diri kepala desa sebelumnya yang menang dalam pemilihan.

Pemberi suapnya diketahui bernama Sumarto, Mawardi, Ali Wafa, Maliha, Mashudi, Masruhen, Bambang, Jaelani, Wafi, Saifullah, Khoim, Nurul Hadi, Hasan, Sugito, Nurul Huda, dan Samsudin. “Uang tersebut dipakai terdakwa Puput Tantriana sebagai suap untuk menyetujui dan mengangkat Sumarto dan lainnya menjadi pejabat kepala desa” ujar Wawan.

Kasus ini diceritakan bermula ketika Tantri menjadi Bupati Probolinggo tahun 2018 – 2023 menggantikan sang suami yang sebelumnya sudah menjabat selama 2 periode dan Hasan pun terpilih menjadi anggota DPR.

Baca Juga: Walikota Bekasi Diduga Potong Tunjangan ASN Lebih dari Rp 600 Juta

Namun diduga Hasan masih punya peran dalam menentukan jabatan di lingkup pemerintahan Probolinggo. Pada 9 September 2021, ada 253 kepala desa yang berakhir masa jabatannya termasuk 13 kepala desa di Krejengan dan 12 kepala desa di Paiton.

Tantri pun membuat kebijakan untuk menunda pemilihan kepala desa yang seharusnya dilakukan pada Februari 2022 yang menyebabkan kekosongan jabatan kepala desa selama 6 bulan. Kemudian Tantri meminta Sekda Probolinggo, Suparwiyono dan Dinas Pemberdayaan Desa, Edy Suryanto untuk memberi nama pejabat sementara kepala desa sampai pemilihan dilaksanakan.

Usulan itu diminta oleh Bupati Probolinggo dan diseleksi oleh Hasan padahal seharusnya Hasan sama sekali tidak punya kewenangan apapun untuk hal tersebut, para kades yang akan memimpin untuk sementara selama 6 bulan tersebut juga diminta untuk memberikan uang suap kepada terdakwa Tantri melalui Hasan.

Tantri dan Hasan kini dijerat Pasal 12a atau Pasal 11 UU No. 31 th 19999 tentang tindak pidana korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP dan harus siap menjalani hukuman dalam penjara.

Baca Juga: Keluarga Dari Kakek Yang Tewas Usai Diteriaki Maling, Curiga Pengeroyokan Didalangi