Profil Hakim Agung yang Batalkan Hukuman Mati Ferdy Sambo
Profil dan pengalaman Hakim Agung Suhadi yang membuat keputusan kontroversial dalam kasus vonis Ferdy Sambo.
BaperaNews - Ferdy Sambo, dalang utama pembunuhan Brigadir Yoshua yang juga sempat membuat kronologi palsu atas kasus tersebut dan melibatkan berbagai aparat kepolisian lainnya menerima vonis hukuman lebih ringan dari vonis sebelumnya.
Sambo sebelumnya divonis mati. Namun baru-baru ini Sambo mendapat vonis hukuman lebih ringan berupa penjara seumur hidup.
Tidak hanya Sambo yang mendapat keringanan, terdakwa lain seperti Putri Candrawathi istri Sambo, asisten rumah tangga Sambo Kuat Ma’ruf, hingga Bripka Ricky Rizal juga mendapat keringanan serupa.
Hakim yang memberi keringanan hukuman Ferdy Sambo dkk adalah Suhadi. Keputusan Suhadi menuai kekecewaan dari keluarga Brigadir J dan juga masyarakat. Masyarakat menilai hukum di negeri ini begitu mudah diatur oleh mereka yang punya kuasa.
Hukuman mati untuk Sambo yang awalnya membuat masyarakat dan keluarga korban puas ternyata diubah dan diperingan.
Hukuman Ferdy Sambo diperingan oleh Suhadi sebagai Ketua Majelis bersama anggotanya yakni Desnayeti, Yohanes Priyana, Suhartono, dan Jupriyadi. Lantas siapa sosok Suhadi? Berikut profil Suhadi Hakim Agung yang ringankan vonis hukuman Ferdy Sambo dkk.
Baca Juga : Masa Tahanan Putri Candrawathi Dipotong MA Jadi Hanya 10 Tahun Penjara
Profil Suhadi Hakim Agung
Profil Suhadi Hakim Agung lahir di Sumbawa (Nusa Tenggara Barat) pada 19 September 1953. Suhadi memiliki 1 orang istri bernama Hj Dahminar. Suhadi dan istri telah dikaruniai 3 orang anak. Suhadi dilantik sebagai Hakim Agung sejak November 2011. Suhadi ialah Alumnus Fakultas Hukum UII 1978.
Riwayat karir :
- CPNS di PN Mataram sejak 1 November 1979
- Hakim di PN Dompu NTB pada 1983
- Mutasi ke PN Klungkung sebagai hakim pada 1990
- Wakil Ketua PN Manna Bengkulu Selatan
- Panmud Pidana Khusus MA periode 2007-2010
- Pemimpin PN Takengon
- Ketua PN Sumedang tahun 2000
- Ketua PN Karawang periode 2003-2005
- Ketua PN Tangerang tahun 2005
- Hakim Tinggi PN DKI Jakarta sebagai panitera muda tindak pidana khusus
- Panitera Mahkamah Agung sejak 5 April 2010
- Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung sejak 9 Oktober 2018 – sekarang
Itulah profil Suhadi Hakim Agung yang ringankan hukuman Sambo dkk. Sedangkan daftar keringanan hukuman yang diberikan Suhadi kepada Sambo dkk ialah :
- Ferdy Sambo – hukuman tembak mati berubah menjadi penjara seumur hidup
- Putri Candrawathi – penjara 20 tahun menjadi penjara 10 tahun
- Kuat Ma’ruf – penjara 15 tahun menjadi penjara 10 tahun
- Ricky Rizal – penjara 13 tahun menjadi 8 tahun
Baca Juga : Batal Kena Hukuman Mati, MA Putuskan Ferdy Sambo Penjara Seumur Hidup