Alasan Lansia Datang ke Puskesmas dan Minta Suntik Mati

Seorang lansia mendatangi puskesmas dan meminta disuntik mati. Ini alasannya!

Alasan Lansia Datang ke Puskesmas dan Minta Suntik Mati
Alasan Lansia Datang ke Puskesmas dan Minta Suntik Mati. Gambar: Tangkapan Layar TikTok/@garismanusia.id

BaperaNews - Seorang lansia berusia 70 tahun mendatangi Puskesmas Jembatan Kecil, Kota Bengkulu, dengan permintaan tak biasa, yaitu untuk disuntik mati. Kejadian yang mengejutkan ini terjadi pada Rabu (6/8/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

Menurut sumber yang dikutip, alasan lansia minta suntik mati ini dipicu oleh penderitaannya yang bertahun-tahun dan tak kunjung sembuh. Awalnya, ketika ditanyakan keluhannya oleh petugas kesehatan, sang lansia justru menanyakan tentang prosedur suntik mati.

Hafni, Petugas Promosi Kesehatan Puskesmas Jembatan Kecil, membenarkan adanya kejadian ini.

"Biasanya nenek ini diantar sama anaknya. Tapi saat itu dia datang sendiri, tanpa sepengetahuan keluarga," jelas Hafni.

Lebih lanjut, Hafni mengungkapkan bahwa kronologi yang terjadi tidak sesuai dengan video yang beredar di media sosial. Video tersebut, yang direkam oleh mahasiswa magang di puskesmas, telah menjadi viral dan menjadi sorotan warganet.

Baca Juga : Curhatan Bridesmaid: Jahit Baju Rp 2 Juta Masih Minta Amplop

Dalam video yang beredar, tampak sang lansia datang seorang diri tanpa didampingi keluarga.

"Namanya orang tua, kita tidak tahu. Karena saya pengalaman dengan orang tua saya, lambat sedikit saat dia minta sesuatu, dikatakan kita anaknya tidak mau belikan," tambah Hafni.

Meski meminta suntik mati, nenek ini ternyata hanya mengalami sakit rematik dan beberapa keluhan lain yang biasa terjadi pada lansia.

Euthanasia atau suntik mati adalah bentuk bantuan medis untuk mengakhiri hidup pasien yang mengalami penderitaan berat akibat penyakit mematikan yang tak bisa disembuhkan. Beberapa negara seperti Swiss, Belanda, Spanyol, Belgia, dan Kanada telah melegalkan suntik mati.

Namun, di Indonesia, praktik ini ilegal. Pasal 344 KUHP menyatakan hukuman bagi yang melakukan euthanasia, sementara Pasal 11 Kode Etik Kedokteran Indonesia (KODEKI) menegaskan kewajiban dokter untuk melindungi hidup.

Dengan beredarnya video tersebut, masyarakat diingatkan untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan kesehatan lansia di tengah-tengah mereka. Puskesmas Jembatan Kecil juga telah memberikan teguran kepada mahasiswa magang yang membuat video tersebut.

"Mereka juga bersedia meminta maaf jika memang dibutuhkan," ungkap Hafni.

@baperanews.com Seorang lansia berusia 70 tahun mendatangi Puskesmas Jembatan Kecil, Kota Bengkulu, dengan permintaan tak biasa, yaitu untuk disuntik mati. Kejadian yang mengejutkan ini terjadi pada Rabu (6-8-2023) sekitar pukul 10.00 WIB. (2) #lansia #suntikmati #beritaviral #baperanews ♬ Instrumen Sedih - Yuda pratama

Baca Juga : Polisi di Jember Diduga Palsukan Tanda Tangan Saksi Kasus KDRT