Warga Semarang Tewas Diduga Dianiaya Oknum Polisi, Korban Dijemput Tanpa Ada Surat
Darso, warga Semarang, meninggal dunia usai diduga dianiaya oknum polisi Satlantas Yogyakarta. Keluarga lapor Polda Jateng, tuntut keadilan atas kematian korban.
BaperaNews - Darso (43), warga Gilisari, Purwosari, Mijen, Kota Semarang, meninggal dunia pada (29/9/2024) setelah diduga menjadi korban penganiayaan oleh oknum polisi dari Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Yogyakarta.
Peristiwa polisi aniaya warga ini mendorong pihak keluarga untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Jawa Tengah pada Jumat (10/1/2025).
Peristiwa bermula pada (21/9/2024), ketika tiga pria berpakaian sipil mendatangi rumah korban sekitar pukul 06.00 WIB. Mereka mengendarai mobil dan mengaku sebagai polisi. Ketiganya menanyakan keberadaan Darso kepada istrinya, Poniyem (42).
Tanpa curiga, Poniyem memanggil suaminya untuk menemui mereka. Namun, Darso kemudian dibawa pergi tanpa dokumen resmi seperti surat tugas atau surat penangkapan.
Dua jam kemudian, Ketua RT setempat mengabarkan kepada keluarga bahwa Darso ditemukan di RS Permata Medika Ngaliyan dengan kondisi luka-luka.
Korban mengalami luka lebam di kepala, pipi kanan, perut, dan dada. Di rumah sakit, Darso sempat mengatakan kepada istrinya bahwa dirinya telah dipukuli oleh orang-orang yang menjemputnya.
Korban dirawat intensif selama enam hari di rumah sakit, tiga di antaranya di ruang ICU. Namun, setelah dibawa pulang, kondisi kesehatannya terus memburuk hingga akhirnya meninggal dunia pada (29/9/2024).
Sebelum kejadian ini, Darso terlibat dalam kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polresta Yogyakarta pada Juli 2024. Dalam kecelakaan tersebut, Darso menabrak seseorang saat mengendarai mobil rental.
Korban kecelakaan sempat dibawa ke klinik oleh Darso, tetapi karena keterbatasan keuangan, ia meninggalkan KTP sebagai jaminan dan kembali ke Semarang.
Setelah itu, Darso sempat pergi ke Jakarta selama dua bulan untuk mencari uang sebelum kembali ke rumahnya.
Baca Juga : Tiga Oknum Polisi di Ambon yang Viral Aniaya Warga di Pelabuhan Resmi Ditahan
Menurut Antoni Yudha Timor, kuasa hukum keluarga korban, oknum polisi diduga mendatangi rumah Darso untuk menindaklanjuti kasus kecelakaan tersebut.
Namun, tindakan mereka dianggap melanggar hukum karena tidak disertai surat resmi penangkapan dan berujung pada kekerasan fisik yang mengakibatkan kematian korban.
Setelah kematian Darso, pihak keluarga menerima tawaran mediasi dari para terduga pelaku. Mediasi dilakukan sebanyak tiga kali di wilayah Cangkiran, Boja, Kendal, dengan melibatkan anggota berseragam polisi.
Dalam mediasi tersebut, keluarga korban diberikan uang duka sebesar Rp25 juta. Namun, keluarga menolak tawaran damai itu karena merasa keadilan belum tercapai. Hingga saat ini, uang tersebut masih belum digunakan.
Pada Jumat (10/1/2025), Poniyem melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Tengah dengan didampingi kuasa hukum.
Laporan bernomor LP/B/3/I/2025/SPKT/Polda Jawa Tengah tersebut mencantumkan dugaan tindak pidana penganiayaan berencana yang mengakibatkan kematian, sebagaimana diatur dalam Pasal 355 Ayat 2 KUHP junto Pasal 170 Ayat 2 dan 3.
Antoni Yudha Timor menyebut seorang anggota aktif Satlantas Polresta Yogyakarta berinisial I sebagai terlapor utama, dengan dugaan keterlibatan hingga enam orang lainnya.
Barang bukti yang dilampirkan dalam laporan termasuk hasil rontgen yang menunjukkan gesernya ring jantung korban, foto luka-luka, serta video dan kesaksian keluarga.
Pihak keluarga berharap Polda Jawa Tengah dapat menangani kasus ini dengan transparan dan adil. Antoni menambahkan bahwa sebelum meninggal, Darso sempat menyatakan keinginannya agar kasus ini diproses secara hukum.
"Korban meminta keadilan atas apa yang menimpanya," ujar Antoni.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada konfirmasi resmi dari pihak kepolisian terkait kasus ini, termasuk dari Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Artanto.
Baca Juga : Oknum Polisi di Surabaya Jadi Pengedar dan Pengendali Narkoba Lintas Provinsi