Polisi Tewas Ditikam Usai Batal BO Wanita Lewat MiChat Saat KTT G20 Bali
Kejadian memilukan seorang anggota polisi tewas ditikam di sebuah Hotel di Denpasar Utara, Bali usai batalkan BO wanita lewat aplikasi MiChat. Berikut kronologinya!
BaperaNews - Kejadian memilukan terjadi saat berlangsungnya KTT G20 Bali, seorang anggota polisi berinisial FNS (22) tewas di sebuah Hotel di Denpasar Utara, Bali usai ditikam seorang pria.
Pelaku sempat melarikan diri setelah kejadian, namun kini telah berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Pelaku berjumlah 2 orang berinisial F dan A.
"Pelaku sudah kita tangkap, ada 2 orang bernisial F dan A" Ungkap Kapolsek Denpasar Utara Itu I Putu Carlos Dolesgit pada Kamis (17/11).
Diketahui pelaku masih dibawah umur, Pelaku F berusia 16 tahun dan pelaku A berusia 15 tahun. Pelaku F menjadi pelaku penusukan, sedangkan pelaku A sempat menendang korban satu kali.
Baca Juga : Viral Curhat Istri Yang Pergoki Suami Pesan PSK Lewat Aplikasi Michat
Kronologi Polisi Tewas di Bali
Kejadian tersebut terjadi pada Rabu (16/11) awal mulanya FNS datang ke hotel untuk menemui seorang wanita berinisial KDS setelah sebelumnya berkomunikasi lewat aplikasi MiChat. Korban diketahui mem-booking (BO) KDS untuk melakukan kencan di hotel.
Ketika sampai dihotel, FNS alias korban sempat protes dan membatalkan sepihak transaksi yang sudah dibuat lewat MiChat karena KDS tidak sesuai dengan foto yang dipajang di aplikasi tersebut, korban juga meminta uang yang ditransfer sebelumnya untuk dikembalikan.
Keributan terjadi, KDS sempat berteriak minta tolong hingga sejumlah orang kemudian menghampiri mereka termasuk pelaku. Disaat itulah terjadi penikaman di leher bagian kanan FNS hingga dibawa ke RSUD Wangaya di Jalan Kartini Denpasar.
Pelaku sempat melarikan diri hingga akhirnya ditangkap pihak kepolisian dirumahnya di wilayah Kecamatan Denpasar Utara, Kota Denpasar pada Rabu (17/11).
Saat ini pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian, mereka terancam pidana dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 338 KUHP.
Kejadian ini tentu mendapat atensi publik, sangat disayangkan salah satu anggota pengamanan KTT G20 Bali dari Badan Pemeliarahaan Keamanan (Barhakam) Polri harus tewas dengan kronologi kejadian yang tak mengenakan.
Baca Juga : Tak Terima Disebut Orang Gila, Suami Di Humbahas Mutilasi Dan Bakar Istri