Apa Saja Isi Draft RUU Perampasan Aset? Begini Detailnya

Draft RUU Perampasan Aset mengatur bahwa aset koruptor dengan nilai minimal Rp 100 juta dapat dirampas oleh negara, Hal ini demi mengamankan set negara

Apa Saja Isi Draft RUU Perampasan Aset? Begini Detailnya
RUU Perampasan Aset. Gambar: Dok Kominfo

BaperaNews - Draft RUU Perampasan Aset telah terungkap ke publik, salah satu poin utamanya ialah aset yang bisa dirampas negara milik pelaku tindak pidana korupsi ialah yang bernilai minimal Rp 100 juta. Pada draft RUU tersebut dijelaskan di Pasal 6 ayat 1 huruf a.

“Aset tindak pidana yang bisa dirampas sebagaimana dimaksud di Pasal 5 ayat 1 terdiri dari aset dengan nilai minimal Rp 100 juta” bunyi Pasal 6 ayat 1 huruf a.

Aset yang juga bisa dirampas ialah milik pelaku tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana penjara 4 tahun atau lebih. Pasal 5 ayat 1 menyebut aset tindak pidana yang bisa dirampas termasuk hasil tindak pidana yang telah diberikan pada orang lain atau dihibahkan ke harta pribadi, harta orang lain, korporasi, modal, pendapatan, dan keuntungan lain yang didapat dari kekayaan hasil korupsi tersebut.

Kemudian aset yang diduga dilakukan untuk melakukan tindak pidana, aset sah milik pelaku tindak pidana sebagai pengganti aset yang dirampas negara, dan aset yang berasal dari temuan barang dari tindak pidana.

Aset selanjutnya ialah aset yang tidak seimbang dengan penghasilan pelaku, yakni sumber kekayaan yang tak bisa ditemukan dengan benar darimana asalnya serta aset yang berasal dari barang sitaan yang didapat dari hasil tindak pidana atau yang dipakai untuk tindak pidana.

Baca Juga: KPK Panggil 3 Tersangka Kasus Korupsi Tukin ESDM

Kondisi yang Menyebabkan Perampasan Aset Menurut Pasal 7 Draft RUU Perampasan

-          Tersangka atau terdakwa meninggal dunia, sakit permanen, melarikan diri, atau tidak diketahui keberadaannya

-          Terdakwa lepas dari tuntutan hukum

-          Tindak pidana tidak bisa disidangkan

-          Terdakwa diputus bersalah dan mendapat vonis hukum tetap dan di kemudian hari ditemukan ada aset hasil tindak pidana yang belum dirampas

RUU Perampasan Aset untuk Pelaku Tindak Korupsi

Pemerintah menetapkan RUU Perampasan Aset ini untuk upaya memberantas korupsi dimana aturan ini akan memberi efek jera pada koruptor dan mengamankan aset hasil korupsi milik koruptor. RUU perampasan aset ini sempat disorot Menteri Polhukam Mahfud MD ketika membahas transaksi janggal Rp 349 Triliun di Kementerian Keuangan, Mahfud mendorong agar RUU Perampasan Aset segera dibahas.

Hal serupa juga disampaikan Presiden Jokowi, Jokowi berharap segera ada aturan tegas terkait perampasan aset para koruptor.

Diharapkan RUU Perampasan Aset ini bisa jadi efek jera pada koruptor dan bisa menjadi langkah hukum paling adil, agar para koruptor kehilangan segala aset yang ia dapat dari tindak korupsi juga segala harta yang ia dapat dari korupsi bisa kembali diambil oleh negara.

Baca Juga: Daftar 6 Tersangka Korupsi Bandung Smart City Termasuk Yana Mulyana