KPAI, Negara Harus Jamin Pendidikan Korban Pemerkosaan Pimpinan Ponpes
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta kepada pemerintah untuk menjamin pendidikan dan memberikan perhatian khusus untuk 12 korban pemerkosaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan (Guru sekaligus pimpinan ponpes).
BaperaNews - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengajukan permintaan kepada pihak pemerintah untuk memberikan perhatian khusus bagi para korban pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan. Setidaknya telah ada 12 korban yang dicabuli oleh Herry Wirawan yang nama dirinya juga merupakan pemilik dari Ponpes Madani Boarding School dan Yayasan Manarul Huda Antapani yang ada di Kota Bandung.
Rata – rata usia korban pencabulan tersebut berada pada rentang usia 13 hingga 17 tahun. Dari total 12 korban tersebut, setidaknya 9 santriwati sampai melahirkan anak dan beberapa juga ada yang sudah melahirkan lebih dari 1 kali.
Perbuatan yang dilakukan oleh pemilik Pondok Pesantren tersebut, tentu membawa dampak buruk bagi perkembangan psikologis korban yang kini masih terguncang. Herry Wirawan sebelumnya memang sering melancarkan aksinya dengan cara merayu, menghasut hingga menyampaikan ancaman kepada para korban agar mau menuruti semua keinginan dari sang guru tersebut. Para korban yang saat ini sudah melahirkan, beberapa diantaranya ada yang mengalami baby blues.
Retno Listyarti (Komisioner KPAI) meminta untuk segera melakukan langkah konkrit untuk membantu proses pemulihan psikologis para korban, yang paling utama adalah korban yang telah melahirkan saat usianya masih menginjak remaja. Agar kelak, mereka masih mempunyai gairah untuk bisa melanjutkan pendidikan demi masa depannya masing – masing. Karena, diprediksi trauma akibat pencabulan tersebut bisa terjadi dalam kurun waktu yang sangat lama.
“Selain negara harus menjamin pemenuhan hak psikologi anak, selanjutnya negara juga mempunyai beban dan tanggung jawab terhadap pendidikan para korban tersebut. Negara wajib mencarikan pendidikan tersendiri agar para korban bisa meneruskan pendidikannya,”kata Retno Listyarti (Komisioner KPAI).
Pihak KPAI juga meminta, untuk bayi yang telah dilahirkan para korban dari pencabulan yang dilakukan oleh Herry Wirawan, ada baiknya untuk diperhatikan dan mendapat jaminan dari pemerintah daerah Kota Bandung.
Setidaknya sudah ada 8 bayi yang dilahirkan oleh para korban pencabulan tersebut yang kini dirawat oleh keluarga masing – masing korban. Rata – rata pekerjaan orang tua korban adalah sebagai buruh harian lepas, petani dan juga pembuat jok.
Pelaku pencabulan keji Herry Wirawan kini sedang menjalani serangkaian sidang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut di Pengadilan Negeri Bandung. Herry Wirawan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara berdasarkan UU Perlindungan Anak.