Pemerintah Bolehkan Karyawan Swasta Cuti Saat Nataru 2021, Ini Syaratnya!
Kementerian Ketenagakerjaan memperbolehkan karyawan swasta untuk melakukan cuti saat perayaan natal dan tahun ( Nataru ), Berikut syarat untuk karyawan swasta yang cuti saat Nataru !
BaperaNews - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mempersilahkan untuk karyawan swasta mendapatkan hak cutinya saat periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Namun Menaker mengimbau para pekerja tidak melakukan perjalanan.
Sementara bagi pekerja yang memiliki alasan mendesak untuk melakukan perjalanan, diwajibkan untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. Sebelumnya, pemerintah memberlakukan larangan cuti libur akhir tahun 2021 termasuk karyawan swasta.
"Kami mempersilahkan teman-teman pekerja atau buruh di sektor swasta untuk mengambil hak cutinya, namun ingat harus tetap menerapkan 5M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas," ujar Ida dalam siaran pers, Jakarta, Sabtu (11/12/2021).
Pemerintah telah memutuskan untuk meniadakan cuti bersama Nataru. Hal ini mengacu pada Surat Bersama (SKB) Menag, Menaker, dan Menteri PAN-RB Nomor 712 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021, dan Nomor 3 Tahun 2021.
"Dalam SKB tersebut, dijelaskan bahwa cuti bersama Hari Natal 2021 ditiadakan. Kami berharap keputusan ini benar-benar dipedomani oleh kita bersama," kata Menaker.
Namun Menaker menjelaskan bahwa SKB tiga menteri tersebut mengikat bagi ASN dan pegawai BUMN. Sementara untuk cuti karyawan swasta atau buruh diatur melalui perjanjian kerja, peraturan perusahaan, maupun perjanjian kerja bersama.
"Sehingga sampai saat ini kami memandang cukup untuk mengatur masalah cuti karyawan termasuk dalam cuti Natal dan tahun baru," ujarnya.
Meski cuti bersama Nataru ditiadakan, Menaker berharap momen Natal dan tahun baru dapat memicu pertumbuhan ekonomi.
"Kami berharap peringatan Hari Natal dan Tahun 2022 ini menjadi momen kita bersama untuk bangkit dari dampak pandemi Covid-19, serta tetap saling menjaga agar tidak ada lagi lonjakan kasus positif Covid-19," ucapnya.
Berita ini jadi kabar baik bagi kamu pekerja swasta, karena dapat berkumpul bersama keluarga di momen Nataru. Namun perlu diingat, protokol kesehatan harus tetap menjadi prioritas nomor satu. Tentu tak ingin kan keluarga yang kita sayang malah terpapar virus ?. Mari tingkatkan prokes demi menjaga orang yang kita sayang !