LRT, MRT, dan Transjakarta Kompak Izinkan Penumpang Buka Puasa di dalam Kendaraan
Operator transportasi di Jabodetabek mengizinkan penumpangnya untuk membuka puasa di dalam kereta dan bus selama Ramadan. Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pengguna moda transportasi massal di kawasan Jabodetabek mendapat kabar baik saat memasuki bulan Ramadan. Operator-operator seperti KRL Commuter Line, LRT Jabodebek, MRT Jakarta, dan TransJakarta telah mengeluarkan aturan yang memperbolehkan penumpang untuk membuka puasa di dalam kendaraan.
KAI Commuter, operator KRL Commuter Line, memberlakukan aturan khusus bagi pengguna di bulan Ramadan. Mereka diperbolehkan membatalkan puasa dengan makanan dan minuman ringan di dalam perjalanan, dengan batasan waktu satu jam setelah waktu berbuka puasa.
Namun, pengguna diimbau untuk tidak berlebihan dalam mengonsumsi makanan dan minuman serta diharapkan menghindari yang berbau menyengat.
Selain itu, LRT Jabodebek juga mengizinkan penumpangnya untuk makan dan minum di dalam kereta selama waktu berbuka puasa. Aturan serupa juga diberlakukan oleh MRT Jakarta, namun dengan ketentuan bahwa penumpang hanya boleh mengonsumsi air mineral kemasan botol atau dalam tumbler, serta kurma.
"Tidak diperbolehkan membatalkan puasa dengan nasi serta lauk pauk, makanan kecil, makanan siap saji dan sejenisnya, teh, kopi, sirop, soda, dan atau minuman selain air mineral," tulis PT MRT Jakarta dalam akun Instagramnya @mrtjktinfo.
"Hal lain yang perlu diperhatikan adalah menyimpan dan tidak membuang sampah sampai menemukan tempat sampah terdekat," tambah keterangan dari pihak MRT.
Baca Juga: Pemkot Jakut Bakal Pulangkan Pekerja Hiburan Malam dan Prostitusi Jelang Ramadhan
Waktu yang diberikan untuk membatalkan puasa adalah 10 menit setelah azan magrib.
Tidak ketinggalan, PT TransJakarta juga memperbolehkan penumpangnya untuk berbuka puasa di dalam bus. Namun, seperti MRT Jakarta, penumpang hanya diperbolehkan mengonsumsi air mineral, kurma, atau makanan ringan, dengan batasan waktu 10 menit setelah azan magrib.
Keempat operator ini memberlakukan aturan tersebut sebagai bentuk toleransi kepada pengguna moda transportasi yang sedang menjalankan ibadah puasa Ramadan. Hal ini diharapkan dapat memberikan kenyamanan dan kemudahan bagi penumpang yang melakukan perjalanan saat menjelang waktu berbuka puasa.
Aturan ini juga menjadi bagian dari upaya untuk menjaga keberagaman dan menghormati kepercayaan dan praktik keagamaan masyarakat, serta sebagai wujud kepedulian dari operator-operator transportasi terhadap para penggunanya di tengah suasana Ramadhan.