Motif Pria Aniaya Bocah di Bulukumba Terkuak, Kini Ditangkap Polisi
Motif penganiayaan terungkap karena pelaku ingin memberikan pelajaran pada korban yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin.
BaperaNews - Penganiayaan terhadap anak perempuan berusia 10 tahun terjadi di Bulukumba, Sulawesi Selatan.
Kejadian ponakan dianiaya paman ini berlangsung di rumah korban di Kecamatan Rilau Ale pada Minggu, (8/9), sekitar pukul 17.00 WITA. Pelaku, yang merupakan paman korban, kini telah diamankan oleh Unit PPA Polres Bulukumba untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Dalam video berdurasi 1 menit 24 detik itu, terlihat seorang pria berpakaian hijau yang melakukan tindakan kekerasan terhadap anak perempuan.
Kanit PPA Polres Bulukumba, Aiptu Akhmad Kahar, menjelaskan bahwa pelaku berinisial FR (44) mengakui perbuatannya. Menurutnya, motif penganiayaan ini adalah karena pelaku ingin memberikan pelajaran kepada ponakannya yang sering mengambil uang neneknya tanpa izin, yang sudah mencapai Rp400.000. Uang tersebut digunakan untuk jajan sehari-hari..
“Pelaku mengakui perbuatannya. Terkait motif sementara terduga melakukan kekerasan itu, karena bermaksud memberikan pelajaran kepada korban,” ungkap Akhmad Kahar.
Setelah kejadian, pihak kepolisian segera melakukan pemeriksaan di lokasi kejadian. Akhmad Kahar menyebutkan bahwa mereka telah mengunjungi korban di rumahnya untuk mengecek kondisinya.
Baca Juga: Pria Aniaya Bocah di Bulukumba, Wajah Ditendang hingga Tangan Dibakar
“Di TKP rumah korban, kami memeriksa keadaan dan kondisi korban SR dan mengarahkan ke rumah sakit untuk membuat visum guna kepentingan penyelidikan,” tambahnya.
Korban SR kini telah dibawa ke rumah aman Tim Reaksi Cepat (TRC) UPTD Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kabupaten Bulukumba untuk mendapatkan pendampingan dan rehabilitasi lebih lanjut.
Hal ini dilakukan agar korban mendapatkan perlindungan dan dukungan yang dibutuhkan setelah mengalami trauma akibat penganiayaan.
Ahmad Kahar menegaskan bahwa meskipun pelaku adalah paman korban, pihaknya tetap akan memproses kasus ini sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Paman korban akan ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
Baca Juga: Cemburu Buta, Pria Aniaya Pacarnya hingga Tewas di Baubau