Perusahaan Wajib Bayar Denda ke Karyawan Jika Gaji Telat Minimal 4 Hari
Perusahaan yang terlambat membayar gaji akan dikenakan denda sesuai PP Nomor 36 Tahun 2021.
BaperaNews - Menurut Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, perusahaan yang telat membayar gaji wajib membayar denda kepada pekerja.
Hal tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.
"Ya betul. Bila perusahaan terlambat bayar upah maka dikenai denda sesuai ketentuan yang diatur dalam Pasal 61 PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan," ujar Anwar.
Denda bagi perusahaan yang terlambat memberikan gaji ini sangat penting untuk dipahami oleh semua pekerja, karena denda ini akan dibayarkan langsung kepada mereka.
Dalam hal ini, pekerja memiliki hak untuk mendapatkan gaji mereka sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan Pasal 61 ayat (1) PP Nomor 36 Tahun 2021, perusahaan yang terlambat membayar upah minimal empat hari setelah tanggal gajian akan dikenakan denda.
Semakin lama keterlambatan pembayaran gaji, semakin besar pula denda yang harus dibayarkan oleh perusahaan. Misalnya, mulai hari ke-4 sampai ke-8 keterlambatan, denda yang dikenakan adalah 5 persen untuk setiap hari keterlambatan.
Setelah hari ke-8, denda akan bertambah menjadi 1 persen untuk setiap hari keterlambatan, dengan ketentuan bahwa dalam satu bulan, denda tidak boleh melebihi 50 persen dari gaji.
Baca Juga: Siap-siap, Gaji Pekerja Swasta Akan Dipotong untuk Dana Pensiun Wajib
Jika gaji terlambat lebih dari satu bulan, perusahaan akan dikenakan bunga sesuai suku bunga tertinggi yang berlaku pada bank pemerintah.
Namun, penting untuk diingat bahwa pengenaan denda ini tidak menghilangkan kewajiban perusahaan untuk tetap membayar gaji kepada pekerja.
Dalam hal ini, pekerja akan menerima gaji utuh ditambah denda sesuai dengan hari keterlambatan pembayaran.
“Dengan demikian, pekerja nantinya akan menerima gaji utuh beserta denda sebesar sesuai hari keterlambatan pembayaran,” tambah Anwar.
Meski ada ketentuan denda yang jelas, tetap ada konsekuensi lain jika perusahaan tidak membayar denda tersebut. Anwar menjelaskan bahwa perusahaan yang tidak membayar denda bisa menyebabkan perselisihan hubungan industrial.
Dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, ada beberapa cara untuk menyelesaikan masalah ini, mulai dari musyawarah hingga pengadilan. Jika perusahaan tetap tidak membayar denda.
“Apabila perusahaan tidak membayar denda, hal ini dapat menjadi obyek dari perselisihan hubungan industrial,” kata Anwar.
Baca Juga: Dijanjikan Gaji Rp 150 Juta di Thailand, WNI Malah Disekap di Myanmar