KPU Paluta Ingatkan ASN Calon Bupati Serahkan Surat Pengunduran Diri Sebelum 22 September 2024
KPU Paluta mengingatkan calon ASN untuk menyerahkan surat pengunduran diri pada tanggal 22 September 2024 sesuai PKPU Nomor 10 Tahun 2024.
BaperaNews - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Padang Lawas Utara (KPU Paluta) mengingatkan para calon yang berprofesi sebagai ASN dan belum menyerahkan surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait agar segera menyerahkannya pada saat penetapan calon, yaitu pada 22 September 2024.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Divisi Teknis KPU Paluta, Wiga Haryadi, saat dihubungi pada Selasa (17/9).
“Kami mengingatkan para calon yang berprofesi sebagai ASN agar menyerahkan surat penetapan pengunduran diri sesuai dengan ketentuan yang berlaku pada tanggal 22 September 2024, sesuai aturan PKPU Nomor 10 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari PKPU Nomor 8 Tahun 2024,” ujar Wiga.
Lebih lanjut, Wiga menjelaskan bahwa surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait diharapkan dapat disampaikan tepat waktu, sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Surat pengunduran diri dapat diserahkan saat pendaftaran, dan surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait juga dapat disampaikan pada tanggal 22 September 2024, bersamaan dengan penetapan calon. Sejauh ini, baru Calon Wakil Bupati H. Purba Hasibuan yang telah menyerahkan surat pengunduran diri dan surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait, yang ditandatangani langsung oleh Pj Bupati Paluta, Patuan Rahmad Syukur Hasibuan," jelasnya.
Sementara itu, Calon Bupati Reski Basyah Harahap (H. Obon) baru menyerahkan surat pengunduran diri secara pribadi saat pendaftaran.
"Untuk surat penetapan pengunduran diri dari instansi terkait, hingga saat ini belum ada. KPU Paluta berharap surat tersebut dapat diserahkan paling lambat pada tanggal 22 September 2024," pungkasnya.
(Haryan Harahap)