Daftar Harga Rumah Subsidi 2023
Pemerintah menaikkan harga rumah subsidi untuk masyarakat berpenghasilan rendah setelah 3 tahun stagnasi. Simak peraturan baru dan fasilitasnya di sini!
BaperaNews - Harga rumah subsidi yang dijual untuk masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) mengalami penyesuaian harga setelah 3 tahun terakhir stagnasi.
Keputusan tertera dalam Peraturan Menteri Keuangan 60/2023 tentang Batasan Rumah Umum, Pondok Boro, Asrama Mahasiswa dan Pelajar, serta Rumah Pekerja yang Bebas dari PPN (pajak pertambahan nilai).
Kepala Badan Kebijakan Fiskal Febrio Kacaribu mengungkap, kenaikan batas harga rumah subsidi naik mengikuti biaya konstruksi sebesar 2,7% per tahunnya sesuai Indeks Harga Perdagangan Besar. Adapun harga rumah subsidi tahun 2023 naik 8% dari Rp 150,5-219 juta menjadi Rp 162-234 juta.
Kenaikan tersebut akan dilanjut di tahun 2024 dengan harga Rp 166-240 juta sesuai zona wilayah. Tiap rumah subsidi mendapat fasilitas bebas PPN 11% atau sebesar Rp 16-24 juta per unit rumahnya.
“Fasilitas pembebasan PPN untuk mendukung tersedianya 230.000 unit rumah subsidi untuk para masyarakat berpenghasilan rendah yang ditargetkan oleh pemerintah”
Selain subsidi PPN, pemerintah juga memberi bantuan subsidi selisih bunga agar masyarakat berpenghasilan rendah tetap bisa membayar cicilan rumahnya per bulan dengan diskon bunga 5%.
Diharapkan adanya kebijakan ini bisa membantu semua masyarakat Indonesia memiliki rumah layak huni yang berkualitas dan berharga terjangkau sehingga mereka bisa memiliki kediaman menetap milik sendiri.
Baca Juga : Kemenkeu Naikkan Batas Harga Rumah Subsidi yang Bebas PPN
Batas Harga Jual Rumah Subsidi 2023-2024 per Wilayah Indonesia
- Jawa (kecuali Jakarta Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi): Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta untuk tahun 2024
- Sumatra (kecuali Kep. Riau, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai): Rp 162 juta untuk tahun 2023 dan Rp 166 juta untuk tahun 2024
- Kalimantan (kecuali Kab. Murung Raya dan Kab. Mahakam Ulu): Rp 177 juta untuk tahun 2023 dan Rp182 juta untuk tahun 2024
- Sulawesi, Bangka Belitung, Kepulauan Mentawai, dan Kepulauan Riau (kecuali Kepulauan Anambas): Rp 168 juta untuk tahun 2023 dan Rp 173 juta untuk tahun 2024
- Maluku, Maluku Utara, Bali dan Nusa Tenggara, Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi) dan Kepulauan Anambas, Kab. Murung Raya, Kab. Mahakam Ulu: Rp181 juta untuk tahun 2023 dan Rp 185 juta untuk tahun 2024
- Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Pegunungan, Papua Selatan, dan Papua Barat Daya: Rp 234 juta untuk tahun 2023 dan Rp240 juta untuk tahun 2024
Baca Juga : Viral Perumahan Depok Diserbu Banyak Monyet