Daftar 23 Daerah yang Telah Hapus Bea Balik Nama Kendaraan
Kementerian dalam Negeri mengumumkan bahwa terdapat 23 daerah yang dihapus Bea Balik Nama Kendaraan bermotornya (BBNKB II).
BaperaNews - Kementerian dalam Negeri mengumumkan sudah ada 23 daerah yang dihapus Bea Balik Nama Kendaraan bermotornya (BBNKB II).
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan menyebut penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan ini sebenarnya sudah tertuang aturannya di UU 1/2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah yang disahkan Presiden Jokowi pada 5 Januari 2022 dan telah diundangkan serta diberlakukan di tanggal yang sama.
“BBNKB II ini sebenarnya sudah tidak berlaku lagi, sudah dihapus” tutur Benni pada Selasa (21/3).
Namun, memang pada penerapannya berada kewenangan Kepala Daerah yang memutuskan untuk memberi pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak di wilayah kerjanya masing-masing.
Oleh sebab itu, saat ini di Indonesia baru ada 23 daerah yang menerapkan aturan penghapusan tersebut, sedangkan daerah lain belum.
Sebelumnya kebijakan penghapusan Bea balik nama kendaraan ini diusulkan oleh Korlantas Polri agar masyarakat bisa langsung ubah identitas kepemilikan kendaraan setelah membeli kendaraan bekas tanpa terkendala biaya.
Dengan demikian, masyarakat pasti akan segera lakukan balik nama dan tak perlu menunggu pemutihan, ini juga akan membuat masyarakat lebih tertib bayar pajak ke depannya.
Baca Juga : Korlantas Polri Akan Hapus Pajak Progresif dan Bea Balik Nama Gratis
Penghapusan bea balik nama kendaraan ini menurut Korlantas Polri juga akan memperbaiki dan memperbarui data pemilik kendaraan di Indonesia. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus berharap semua daerah di Indonesia bisa segera menerapkannya.
“Kebijakan ini adanya di Peraturan Gubernur, enggak ada pemutihan, ini sudah wewenang tiap daerah. Jadi kapan kami bisa berlakukan secepatnya, pemutihan itu bukan hal yang bagus” pungkas Yusri.
Berikut daftar 23 daerah yang telah menghapus bea balik nama kendaraan II (BBNKB II).
- Aceh
- Sumatera Utara
- Riau
- Sumatera Barat
- Bengkulu
- Jambi
- Sumatera Selatan
- Banten
- Jawa Barat
- Jawa Timur
- Jawa Tengah
- Kalimantan Timur
- Kalimantan Tengah
- Sulawesi Utara
- Sulawesi Barat
- Sulawesi Tenggara
- Sulawesi Tengah
- Gorontalo
- Nusa Tenggara Timur
- Bali
- Maluku Utara
- Papua Barat
- Papua
Bagi Anda yang tinggal di 23 daerah tersebut, bisa balik nama kendaraan bermotor bekas atau second tanpa biaya alias gratis.
Baca Juga : Cara Mengurus Balik Nama Motor 2023: Syarat Hingga Prosedurnya