Warga Wajib Cetak Ulang e-KTP Elektronik Pasca Jakarta Berubah Status dari DKI Menjadi DKJ
Warga Jakarta diwajibkan untuk mencetak ulang Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) menyusul rencana pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara.
BaperaNews - Seiring dengan perubahan status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), warga Jakarta wajib cetak ulang Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) elektronik. Hal ini disampaikan oleh Kepala Disdukcapil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Budi Awaluddin, Senin (18/9).
Perubahan warga Jakarta wajib cetak ulang e-KTP ini terjadi sejalan dengan rencana pemindahan ibu kota Indonesia ke Ibu Kota Nusantara (IKN) yang terletak di Kalimantan Timur. Pasca pemindahan tersebut, DKI Jakarta akan resmi mengubah namanya menjadi DKJ.
"Tahun 2024 Jakarta tidak lagi menyandang status Daerah Khusus Ibu Kota (DKI), melainkan Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Sehingga seluruh pemilik e-KTP harus melakukan pencetakan ulang," ungkap Budi.
Dalam persiapan ini, Dukcapil DKI memperkirakan kebutuhan blanko e-KTP di Jakarta mencapai angka 8 juta pada 2024. Melihat kebutuhan yang masif, Dukcapil DKI Jakarta berencana untuk meminta bantuan sebanyak 3 juta keping blanko KTP dari Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono.
"Mudah-mudahan ini bisa disetujui karena ini untuk kepentingan masyarakat," harap Budi.
Baca Juga : E-KTP Bakal Diganti KTP Digital, Bisa Daftar Lewat Aplikasi IKD
Meskipun tantangan tersedia, Budi menyampaikan optimisme dengan koordinasi yang dilakukan bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU). Berdasarkan data terbaru, ada sekitar 120 ribu Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang belum memiliki e-KTP.
"Kami koordinasi dengan KPU jumlah DPT belum ber-KTP ada 120 ribu orang. (Sebanyak) 40 ribu sudah kita cetak, 43 ribu sedang kita kejar untuk melakukan perekaman, sisanya (37 ribu) belum dilakukan pencetakan karena memang masih menunggu mereka berusia 17 tahun," rincinya.
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menegaskan pentingnya rencana ini saat mengungkapkan bahwa pemerintah berencana mengganti status Jakarta dari DKI menjadi DKJ setelah ibu kota resmi pindah ke IKN Nusantara.
"Pemindahan Ibu Kota Negara berdasarkan UU IKN mengubah status Jakarta yang semula 'Daerah Khusus Ibukota' diarahkan menjadi 'Daerah Khusus Jakarta' (DKJ)," tulis Sri Mulyani.
Dengan adanya perubahan status ini, diharapkan DKJ akan menjadi kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Warga DKI Jakarta harus mempersiapkan diri untuk cetak ulang e-KTP elektronik, seiring berjalannya transisi ini.
Dengan informasi yang terus diperbarui, Dukcapil DKI Jakarta berharap proses transisi ini dapat berjalan lancar demi kesejahteraan dan kenyamanan seluruh warga.
Baca Juga : KTP Digital Akan Rilis, Cek Perbedaannya Dengan E-KTP