Kriteria Penerima Dan Cara Daftar Bantuan Bedah Rumah "BSPS"
Pemerintah membuat program baru "Bantuan Bedah Rumah" untuk masyarakat yang kurang mampu, bantuan tersebut bernama BSPS. Simak kriteria penerima hingga cara daftar BSPS 2022.
BaperaNews - Pemerintah membuat program bantuan baru, yakni bantuan bedah rumah atau perbaikan rumah khusus untuk warga tidak mampu. Bantuan dimaksudkan untuk memberi tempat hidup yang lebih nyaman dan layak bagi mereka yang membutuhkan mengingat masih banyak warga miskin Indonesia yang tinggal di rumah tidak layak huni.
Bantuan tersebut ialah BSPS (Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya), ialah bantuan renovasi rumah dari pemerintah, ada kriteria khusus bagi penerimanya yang diatur di Peraturan Menteri PUPR Nomor 7/2022 tentang Pelaksanaan Bantuan Pembangunan Perumahan dan Penyediaan Rumah Khusus.
BSPS berasal dari dana pemerintah, khusus masyarakat yang berpenghasilan rendah untuk meningkatkan kualitas rumah berasaskan gotong royong. Lokasi BSPS ada tiga wilayah, diatur dalam SK Menteri PUPR Nomor 115/KPTS/M/2022 tentang Besaran Nilai dan Lokasi BSPS 2022 yaitu :
- Lokasi regular di luar Papua dan Papua Barat – Rp 20 juta. Rp 17,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 2,5 juta untuk pekerja.
- Lokasi kawasan datar, pedesaan, perkotaan di Papua dan Papua Barat – Rp 23,5 juta. Rp 18,5 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah pekerja.
- Lokasi khusus pulau-pulau kecil di wilayah terpencil dan pegunungan Papua dan Papua Barat – Rp 40 juta. Rp 35 juta untuk bahan bangunan dan Rp 5 juta untuk upah pekerja.
Warga yang dinilai berhak menerima bantuan bedah rumah diberikan wewenang untuk memakai dana BSPS sesuai dengan kebutuhan renovasi rumahnya. Pemerintah berharap BSPS ini bisa menyejahterakan masyarakat baik dari sisi sarana prasarana maupun utilitas serta kesehatan lingkungan pemukiman di seluruh wilayah Indonesia.
Oleh karena itu, jika Anda ingin mendapat bantuan bedah rumah dari pemerintah, Anda harus mengetahui terlebih dahulu kriteria penerima BSPS hingga cara daftar BSPS.
Baca Juga : Takut Ujian SIM Gagal? Polisi Buka Bimbel Ujian Teori Hingga Praktik Secara Gratis
Kriteria penerima BSPS sesuai UU Nomor 1 Tahun 2011 :
- Warga Negara Indonesia dan sudah berkeluarga.
- Berpenghasilan rendah, belum pernah menerima bantuan sejenis.
- Bersedia membentuk kelompok, diutamakan yang memiliki swadaya untuk membangun rumahnya.
- Rumah milik sendiri, memiliki kerusakan di atap, dinding, atau lantai.
- Komponen bangunan lengkap.
- Kepemilikan lahan rumah yang dibangun sesuai dengan rencana tata ruang.
Cara daftar BSPS 2022 :
- Mengajukan diri ke Kepala Desa, nantinya proses pendataan dikoordinir Bupati.
- Jumlah dan lokasi rumah tidak layak huni di setiap desa akan didata.
- Per desa boleh mengajukan maksimal 20 pendaftaran BSPS.
- Penerima BSPS ditetapkan oleh pejabat berwenang.
- Dana bantuan disalurkan melalui pos penyalur atau bank yang ditunjuk.
- Pemerintah bisa memberi bantuan dalam bentuk bahan bangunan secara langsung.
Baca Juga : Menaker Umumkan UMP 2023 Pada 21 November, Ada Kenaikan?