Panduan Cara Mengubah Data dan Mencetak Kartu Keluarga Secara Online

Pelajari cara mengubah data Kartu Keluarga (KK) dengan langkah mudah dan cepat. Simak panduan lengkapnya, termasuk dokumen yang diperlukan dan cara mencetak mandiri.

Panduan Cara Mengubah Data dan Mencetak Kartu Keluarga Secara Online
Panduan Cara Mengubah Data dan Mencetak Kartu Keluarga Secara Online. Gambar : Dok. FBI Finance

BaperaNews - Perubahan data pada kartu keluarga (KK) menjadi topik hangat di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang baru saja mengalami perubahan dalam anggota keluarga.

Kejadian ini mulai ramai dibicarakan sejak 3 Februari 2020, ketika informasi mengenai cara ubah data KK mulai tersebar luas. KK adalah identitas wajib setiap keluarga di Indonesia, dan memiliki fungsi penting dalam berbagai urusan administratif.

Setiap KK berisi data lengkap anggota keluarga, mulai dari suami, istri, hingga anak-anak yang tinggal dalam satu rumah. Data ini mencakup nama, tanggal lahir, hingga status pekerjaan, yang mirip dengan informasi yang ada di Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Dengan kata lain, KK berfungsi sebagai identitas pelengkap KTP yang sering kali diperlukan dalam berbagai keperluan, seperti pendaftaran BPJS dan pendaftaran sekolah.

Namun, bagaimana jika ada perubahan dalam data anggota keluarga? Misalnya, ketika ada kelahiran baru atau ketika salah satu anggota keluarga sudah menikah dan berdiri sendiri.

Dalam situasi seperti ini, penting untuk segera memperbarui KK agar data yang tercantum tetap akurat. Proses ini dikenal dengan cara ubah data KK, dan ada beberapa langkah yang perlu diikuti.

Baca Juga: Lebih Cepat dan Praktis! Perpanjang Pajak Motor Tanpa KTP Tetap Bisa Dilakukan

Tujuan Seseorang Perlu Mengubah Data dalam KK

Ada tiga alasan utama yang membuat seseorang perlu mengubah data dalam KK

  • Pertama, penambahan anggota keluarga karena kelahiran. Untuk ini, Anda harus menyiapkan beberapa dokumen penting, seperti surat pengantar dari RT/RW setempat, surat keterangan lahir, dan KK lama.
  • Kedua, penambahan anggota keluarga karena menumpang. Dalam hal ini, dokumen yang diperlukan adalah surat pengantar RT/RW, KK lama, surat keterangan pindah datang (jika tidak satu daerah), serta surat keterangan datang dari luar negeri untuk WNI, dan paspor serta surat izin tinggal untuk WNA.
  • Ketiga, ada juga pengurangan anggota keluarga yang perlu dicatat. Jika ada yang meninggal atau pindah, Anda harus menyiapkan surat pengantar, KK lama, surat kematian (jika ada yang meninggal), surat keterangan pindah, dan surat cerai jika ada. Setelah semua dokumen lengkap, langkah selanjutnya adalah datang ke kelurahan untuk meminta formulir permohonan pembuatan KK baru. Setelah itu, Anda perlu mengajukan proses pembuatan KK baru di kecamatan.

Cara Cetak Kartu Keluarga Online

Selain itu, teknologi kini juga mempermudah proses pencetakan KK. Menurut informasi dari indonesia.go.id, dokumen kependudukan seperti KK, akta kelahiran, dan akta kematian kini bisa dicetak mandiri menggunakan kertas putih polos HVS A4 80 gram dari mesin printer di rumah.

Meskipun tidak menggunakan kertas khusus berhologram, dokumen ini tetap memiliki kekuatan hukum karena dilengkapi dengan kode pemindai berbentuk Quick Response (QR).

Untuk mencetak KK secara mandiri, Anda cukup datang ke Kantor Dinas Dukcapil setempat untuk mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan. Atau, Anda juga bisa melakukannya secara online melalui laman resmi Dukcapil.

Dalam formulir yang ada, pastikan untuk mencantumkan nomor telepon dan alamat email yang lengkap agar bisa menerima data dokumen kependudukan yang dikirim oleh Dukcapil.

Setelah itu, notifikasi dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) akan mengirimkan link laman situs dan PDF, beserta PIN untuk mengakses file tersebut. Jika tidak ada perubahan data yang perlu dilakukan, Anda bisa langsung mencetak KK di rumah menggunakan mesin printer yang ada.

Dengan semua informasi ini, diharapkan Anda bisa lebih memahami pentingnya KK dan cara ubah data KK dengan benar. Pastikan semua data dalam KK selalu terupdate agar tidak ada masalah dalam urusan administratif di masa depan.

Baca Juga: Peserta BPJS Kesehatan Bisa Berobat Hanya dengan KTP Tanpa Tambahan Berkas Lain