Lebih Cepat dan Praktis! Perpanjang Pajak Motor Tanpa KTP Tetap Bisa Dilakukan
Perpanjang motor tanpa KTP tetap dilayani oleh samsat wilayah masing-masing. Namun, terdapat hal yang perlu diperhatikan. Simak selengkapnya di sini!
BaperaNews - Pemilik motor diimbau untuk tidak menunggu data STNK dihapus oleh kepolisian karena belum membayar pajak. Perpanjang pajak motor tanpa KTP pemilik tetap bisa dilakukan, bahkan lebih cepat dan praktis.
Salah satu syarat perpanjang pajak motor adalah KTP pemilik, namun tanpa KTP pun tetap dapat dilayani. Meskipun motor bekas yang dibeli tidak disertai dengan KTP pemilik sebelumnya, proses perpanjangan pajak masih bisa berlangsung lancar asal pemilik mengetahui caranya.
Biasanya, saat membeli motor bekas, pemilik sebelumnya akan meminjamkan KTP untuk proses perpanjangan pajak. Namun, jika KTP pemilik sebelumnya tidak tersedia, proses perpanjangan pajak bisa menjadi sulit. Syarat perpanjang pajak motor tidak hanya meliputi KTP, tetapi juga STNK dan BPKB.
Jika tidak ada KTP pemilik sebelumnya, proses perpanjangan pajak motor harus dilakukan dengan melakukan balik nama. Ini dapat dilakukan di Samsat terdekat dengan memenuhi persyaratan yang dibutuhkan.
Baca Juga: Luhut Rencana Ingin Naikkan Pajak Motor Bensin, Upaya Dorong Kendaraan Listrik
Namun, perpanjang pajak motor tanpa KTP masih bisa dilakukan jika KTP hilang dengan melampirkan surat keterangan hilang (SKH) yang diterbitkan oleh kelurahan atau kecamatan. SKH tersebut digunakan sebagai pengganti KTP saat memperpanjang pajak motor.
Untuk melakukan balik nama kendaraan di Samsat, pemilik kendaraan harus menyediakan beberapa dokumen, antara lain:
- KTP asli dan fotokopi pemilik kendaraan yang baru
- STNK asli dan fotokopi
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan yang dibubuhi tanda tangan sebagai bukti
Pembayaran pajak motor juga dapat dilakukan secara online di Alfamart atau Indomaret. Proses pembayaran pajak online ini cukup mudah dan cepat. Penjaga minimarket hanya meminta Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan data alamat rumah sesuai dengan KTP.
Baca Juga: Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor di Jakarta Naik 10%