Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Terkait Dugaan Korupsi PT SMIP

Kejaksaan Agung menyita 2.254 ton gula dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana di Dumai terkait dugaan korupsi dalam importasi gula.

Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Terkait Dugaan Korupsi PT SMIP
Kejagung Sita 2.254 Ton Gula Terkait Dugaan Korupsi PT SMIP. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyita 2.254 ton gula dari PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai, Provinsi Riau, terkait dugaan korupsi dalam importasi gula pada tahun 2020-2023.

Pada Jumat (26/7), Kejagung menyita 33.409 karung gula dengan berat total sekitar 2.254 ton dari kantor PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) di Kota Dumai.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menjelaskan bahwa penyitaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan importasi gula yang dilakukan PT SMIP dari tahun 2020 hingga 2023.

Harli Siregar menyatakan bahwa penyitaan dilakukan setelah Kantor Bea Cukai Pusat membuka segel pada barang bukti gula tersebut.

"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh tim penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak Kantor Bea Cukai Pusat," kata Harli dalam keterangannya, Selasa (30/7).

Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan dua tersangka, yaitu RR, eks Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Riau, dan RD, Direktur PT SMIP.

Tersangka RD diduga telah memanipulasi data importasi gula kristal mentah dengan memasukkan gula kristal putih dan mengganti karung kemasan seolah-olah telah melakukan importasi gula kristal mentah untuk dijual di pasar dalam negeri.

Baca Juga: Wali Kota Semarang Ditetapkan sebagai Tersangka Korupsi, 2 Koper Disita KPK

"Perbuatan tersangka RD tersebut bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Peraturan Menteri Perindustrian dan peraturan perundang-undangan lainnya," kata Harli.

Sementara itu, tersangka RR diduga mencabut surat keputusan pembekuan atas izin sertifikat kawasan PT SMIP, memungkinkan PT SMIP untuk kembali mendatangkan impor gula ke Indonesia. RR juga diduga tidak melakukan pengawasan atau membiarkan aktivitas yang terjadi di wilayah Riau.

Setelah dilakukan penyitaan, barang bukti gula tersebut dititipkan kepada Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP. Harli menjelaskan bahwa langkah ini dilakukan untuk menjaga keutuhan barang bukti dalam proses hukum yang sedang berlangsung.

Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya Kejagung untuk menindak tegas praktik korupsi dalam importasi gula di Indonesia. Kejagung terus berupaya mengungkap dan menindak para pelaku yang terlibat dalam tindakan korupsi yang merugikan negara dan masyarakat.

Kasus ini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh Kejagung untuk memastikan semua pihak yang terlibat dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.

Baca Juga: SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta terkait Kasus Korupsi Kementan