SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta terkait Kasus Korupsi Kementan

Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) divonis 10 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat atas kasus pemerasan dan korupsi.

SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta terkait Kasus Korupsi Kementan
SYL Divonis 10 Tahun Penjara dan Denda Rp300 Juta terkait Kasus Korupsi Kementan. Gambar : Jawapos/Miftahul Hayat

BaperaNews - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), divonis hukuman penjara selama 10 tahun oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (11/7).

Hakim menyatakan SYL bersalah karena memeras anak buahnya di Kementerian Pertanian (Kementan) dan menikmati uang hasil korupsi sebesar Rp14,1 miliar dan USD 30 ribu.

Vonis ini disampaikan oleh Ketua Majelis Hakim, Rianto Adam Pontoh, yang menegaskan bahwa SYL terbukti melanggar Pasal 12 e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain hukuman penjara, SYL juga didenda sebesar Rp300 juta. Jika denda ini tidak dibayar, maka akan diganti dengan hukuman kurungan.

Hakim memutuskan bahwa SYL harus membayar uang pengganti sebesar Rp14,147 miliar dan USD 30 ribu yang telah ia terima. Jika harta benda SYL tidak mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka akan diganti dengan hukuman kurungan tambahan.

Dalam sidang tersebut, hakim menolak semua dalih dan pleidoi yang disampaikan oleh SYL dan tim pengacaranya. Dalih-dalih terkait pemberian mobil untuk anaknya, perekrutan cucunya sebagai honorer di Kementan, hingga pembayaran biaya umrah dinilai bertentangan dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Hakim juga menekankan bahwa SYL sebagai seorang pejabat publik seharusnya memahami mana fasilitas resmi dan tidak resmi.

Baca Juga: SYL Minta Dibebaskan dan Ingin Habiskan Sisa Umurnya untuk Kumpul Bersama Keluarga

Hakim menyebutkan beberapa faktor yang memberatkan hukuman SYL, yaitu sikapnya yang berbelit-belit dalam memberikan keterangan, tidak memberikan teladan yang baik sebagai pejabat publik, tidak mendukung pemberantasan korupsi, serta menikmati hasil korupsi kementan.

Namun, terdapat pula beberapa hal yang meringankan hukuman, yaitu usia SYL yang sudah lanjut, kontribusinya yang positif selama krisis pangan di era pandemi COVID-19, serta banyaknya penghargaan yang diterimanya dari pemerintah.

Sebelumnya, Jaksa KPK menuntut SYL dengan hukuman 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp44,269 miliar dan USD 30 ribu.

Tuntutan terhadap dua terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Sekjen Kementan nonaktif Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Kementan Muhammad Hatta, lebih ringan, masing-masing hanya 6 tahun penjara. Hal ini karena Kasdi dan Hatta tidak menikmati hasil tindak pidana kasus korupsi tersebut.

Jaksa KPK meyakini bahwa SYL bersama dengan Kasdi dan Hatta bersalah melakukan pemerasan terhadap anak buahnya di Kementan secara bersama-sama dan berlanjut. 

SYL, yang juga dikenal sebagai salah satu tokoh penting dalam partai politik Surya Paloh, harus menghadapi konsekuensi atas perbuatannya. Kasus ini menambah daftar panjang pejabat publik yang terlibat dalam tindak pidana korupsi di Indonesia, yang menjadi perhatian publik dan media.

Vonis ini diharapkan menjadi pelajaran bagi pejabat publik lainnya untuk tidak menyalahgunakan kekuasaan mereka demi keuntungan pribadi. Penegakan hukum yang tegas dan adil diperlukan untuk menekan angka korupsi di Indonesia.

Baca Juga: SYL Nangis Saat Sidang: Rumah Masih Kebanjiran, Nggak Bisa Disogok-sogok