SYL Minta Dibebaskan dan Ingin Habiskan Sisa Umurnya untuk Kumpul Bersama Keluarga

Dalam sidang tuntutan korupsi, Syahrul Yasin Limpo menyampaikan permohonan pembebasan kepada Majelis Hakim. Baca selengkapnya di sini!

SYL Minta Dibebaskan dan Ingin Habiskan Sisa Umurnya untuk Kumpul Bersama Keluarga
SYL Minta Dibebaskan dan Ingin Habiskan Sisa Umurnya untuk Kumpul Bersama Keluarga. Gambar : Jawapos/Dery Ridwansah

BaperaNews - Mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), yang menghadapi tuntutan 12 tahun penjara atas dugaan korupsi, memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta untuk membebaskannya.

SYL berharap bisa menghabiskan sisa umurnya yang sudah mencapai 70 tahun bersama keluarganya. Permohonan ini disampaikan dalam sidang pembacaan pleidoi pada Jumat (5/7).

Dalam pembacaan pleidoinya, SYL menegaskan bahwa dirinya bukan penjahat atau pemeras seperti yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Saya bukan penjahat, apalagi pemeras. Saya bukan pengkhianat, tapi saya adalah pejuang," ungkap SYL di hadapan Majelis Hakim.

SYL menyesali perbuatannya jika memang terbukti bersalah, namun dia menegaskan harapannya untuk mendapatkan pembebasan.

"Namun saya ingin bebas dan berkumpul kembali dengan keluarga tercinta di sisa hidup saya, di umur 70 tahun ini," tambahnya.

Permohonan pembebasan ini diajukan SYL dengan dasar keinginan untuk kembali bersama keluarga di masa tuanya, sambil memohon kepada Majelis Hakim untuk memberikan keputusan yang seadil-adilnya.

“Saya mohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim atas izin Allah SWT dan dilandasi hati nurani untuk memutuskan kepada saya putusan bebas atau putusan yang seadil-adilnya,” tutupnya.

Baca Juga: SYL Nangis Saat Sidang: Rumah Masih Kebanjiran, Nggak Bisa Disogok-sogok

Dalam sidang sebelumnya, Jak sa KPK menuntut Syahrul Yasin Limpo dengan hukuman 12 tahun penjara atas tuduhan korupsi yang melibatkan pungutan liar (pungli) sebesar Rp44,7 miliar.

Menurut jaksa, uang tersebut diduga berasal dari pungli terhadap pejabat di Kementerian Pertanian dan digunakan untuk kepentingan pribadi SYL serta keluarganya.

Selain tuntutan penjara, SYL juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp500 juta dengan ancaman kurungan selama 6 bulan jika tidak dibayar. Lebih lanjut, SYL dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000, yang dikurangi dengan jumlah uang yang telah disita dalam perkara ini.

Kasus korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo pertama kali mencuat setelah adanya laporan tentang pungutan liar yang dilakukan terhadap para pejabat Kementerian Pertanian.

Uang pungli yang terkumpul diduga dipergunakan untuk kepentingan pribadi SYL. JPU KPK meyakini bahwa SYL secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi Kementan tersebut.

Dalam proses hukum ini, SYL telah menjalani serangkaian sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta. Jaksa KPK memaparkan bahwa SYL terbukti menerima uang dari pungutan liar yang dikumpulkan dari pejabat di kementerian tersebut.

Uang yang terkumpul dipakai untuk berbagai kebutuhan pribadi dan keluarganya, yang tidak memiliki kaitan langsung dengan tugas dan fungsinya sebagai Menteri Pertanian.

SYL mengajukan pembelaan dengan menekankan bahwa dirinya tidak bersalah atas tuduhan yang dilayangkan dan meminta pembebasan untuk menghabiskan sisa hidupnya bersama keluarga.

Dia menegaskan komitmennya untuk bertanggung jawab jika memang terbukti bersalah, tetapi dengan harapan tetap mendapatkan putusan yang adil dan tidak merenggut sisa kehidupannya di usia senja.

Baca Juga: SYL Ngaku jadi Korban Framing: Saya Kayak Manusia Rakus dan Maruk