Kepala BPJPH: Pelaku Usaha Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Paling Lambat Oktober 2024

Kepala BPJPH Aqil Irham meminta semua pelaku usaha makanan maupun minuman untuk mendaftarkan usahanya bersertifikat halal selambatnya 17 Oktober 2024.

Kepala BPJPH: Pelaku Usaha Makanan Wajib Bersertifikat Halal, Paling Lambat Oktober 2024
Pelaku usaha makanan wajib bersertifikat halal. Gambar : unsplash.com/Dok. Peter Bond

BaperaNews - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Aqil Irham meminta semua pelaku usaha makanan maupun pelaku usaha minuman, hasil sembelih, dan jasa sembelih untuk mendaftarkan usahanya bersertifikat halal selambatnya 17 Oktober 2024.

“Dari ketentuan, setelah tanggal 17 Oktober 2024, pelaku usaha makanan, minuman, jasa sembelih, dan hasil sembelihan harus punya sertifikat halal, jika belum, akan dikenai  sanksi” tegas Kepala BPJPH Aqil Irham pada Senin (9/1).

Program ini dilaksanakan secara gratis agar tidak memberatkan para pelaku usaha, dilaksanakan mulai 2 Januari 2023.

“Kami buka 1 juta kuota sertifikasi jalal gratis dengan surat pernyataan dari pelaku usaha” imbuh Kepala BPJPH Aqil Irham.

Sedangkan Kepala Pusat Registrasi & Sertifikasi Halal Siti Aminah menyebut program ini gratis, peserta bisa mendaftar melalui ptps.halal.go.id.

“Pelaku usaha membuat akun terlebih dahulu disana, saat ini pendaftaran juga bisa melalui aplikasi Pusaka” terangnya.

Pusaka ialah aplikasi yang menyajikan beragam fitur online dari Kementrian Agama untuk masyarakat seperti untuk daftar haji, daftar nikah, sertifikasi halal, dan lainnya.

Aplikasi Pusaka bisa diunduh di Play Store atau AppStore, bisa dipakai pengguna Android maupun iOS. Cara daftar sertifikasi halal juga sangat mudah, yuk simak cara daftar sertifikasi halal di bawah ini. 

Baca Juga : Agar Aman Saat Dikonsumsi, Begini Cara Cek Izin Produk Di BPOM Online

Cara Daftar Sertifikasi Halal: 

  • Membuat surat permohonan pendaftaran, contoh dokumen bisa diunduh di laman resmi https://ptsp.halal.go.id/.
  • Unduh dan isi formulir pendaftaran sesuai jenis usaha yang dilakukan.
  • Scan dokumen yang diminta yakni surat permohonan, form pendaftaran, aspek legal, penyelia legal, bahan menu, alur produksi, sistem jaminan produk, sertifikat halal lama jika ada, dan dokumen lain yang diminta dalam bentuk PDF.

Berkas akan diverifikasi terlebih dahulu oleh verifikator, jika semua berkah dan syarat yang diminta terpenuhi, pelaku usaha akan mendapat Surat Tanda Terima Dokumen (STTD) sebagai syarat untuk mendaftar langsung ke LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) untuk kemudian dilakukan pemeriksaan produk dan mendapat sertifikasi Halal.

Saat ini pemerintah menjamin seluruh prosesnya gratis, jadi benar-benar bisa dimanfaatkan pelaku usaha makanan ataupun minuman untuk meningkatkan kualitas produknya, memiliki sertifikat halal membuat konsumen lebih percaya akan produk yang dibeli.

Jadi untuk Anda yang pelaku usaha makanan, pelaku usaha minuman, sembelih hewan, atau usaha lain yang tertera tersebut, segera manfaatkan kesempatan ini agar produk Anda memiliki jaminan bersertifikat halal yang tentunya bisa lebih dipercaya konsumen. Semoga bermanfaat.

Baca Juga : MUI Buka Suara Soal Soju Halal Di RI, Bisakah Dapat Sertifikasi Halal?