Biaya Melahirkan Ditanggung Negara Lewat Program Jampersal

Pemerintah Indonesia akan menanggung biaya proses melahirkan anak melalui program Jampersal yang diatur dalam Instruksi Presiden.

Biaya Melahirkan Ditanggung Negara Lewat Program Jampersal
Negara Indonesia akan menanggung biaya melahirkan lewat program Jampersal. Gambar : freepik.com

BaperaNews - Pemerintah akan menanggung biaya persalinan bagi rakyat miskin, hal ini diatur dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 5 tahun 2022 tentang Program Jaminan Persalinan (Jampersal).

Inpres tersebut diharapkan bisa meningkatkan akses pelayanan kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan untuk ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayi baru lahir yang termasuk fakir miskin, orang tidak mampu, serta tidak memiliki jaminan kesehatan untuk mencegah dan mengurangi angka kematian ibu dan bayi di Indonesia.

Inpres Berisi Perintah kepada Berbagai Pihak Terkait Tanggungan Biaya Persalinan, yaitu :

  1. Menteri Kesehatan agar mengalokasikan dana, menyusun dan menetapkan pedoman teknis untuk pelayanan ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dengan program Jampersal, termasuk cara untuk membayar klaim.
  2. Direksi BPJS Kesehatan, agar memastikan status kepesertaan ibu hamil, nifas, dan bayi baru lahir mendapatkan manfaat Jampersal namun belum memiliki kartu Jaminan Kesehatan Nasional.
  3. Menteri dalam Negeri, diminta memfasilitasi kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) untuk ibu hamil dan keluarganya, agar bisa dimanfaatkan untuk ikut Program Jampersal, juga menugaskan Gubernur dan Bupati untuk menentukan peserta yang memenuhi kriteria Jampersal.
  4. Menteri sosial ditugaskan melakukan percepatan pemutakhiran data terbaru tentang hasil verifikasi dan validasi oleh pemerintah daerah untuk menetapkan peserta yang masuk program Jampersal.

“Melakukan penetapan peserta Program Jampersal sebagai peserta Jaminan Kesehatan berdasarkan usulan Kementerian Kesehatan dan pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang” bunyi dari isi Inpres tersebut.

Baca Juga : Cara Membeli Kacamata Pakai BPJS Kesehatan

Jaminan persalinan pada dasarnya sudah diatur di BPJS Kesehatan, namun adanya Inpres ini untuk lebih fokus memberi akses bagi ibu hamil dalam mendapatkan layanan kesehatan terbaik mulai dari ketika hamil, melahirkan, masa nifas, hingga untuk bayinya.

Diharapkan semua kalangan rakyat Indonesia termasuk orang miskin bisa mendapatkan pelayanan kesehatan yang terbaik agar bisa mengurangi jumlah kematian ibu dan bayi serta bisa memberi kualitas kesehatan terbaik untuk ibu dan untuk tumbuh kembang sang buah hati (bayi) nantinya.

“Untuk mengambil langkah yang diperlukan untuk meningkatkan akses pelayanan  kesehatan bagi ibu hamil, ibu bersalin, ibu nifas, dan bayinya melalui Program Jampersal yang akan disesuaikan manfaatnya di program Jaminan Kesehatan Nasional” tutup Inpres tersebut.

Baca Juga : Presiden Jokowi: Ibu-Ibu Tiap Tahun Jangan Punya Anak