Tol di IKN Akan Pakai Sistem Bayar Tanpa Setop
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono memastikan tol Ibu Kota Nusantara akan menerapkan sistem transaksi tanpa setop (MLFF). Baca selengkapnya di sini!
BaperaNews - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono memastikan bahwa tol Ibu Kota Nusantara (IKN) akan menerapkan bayar tol tanpa setop atau Multi Lane Free Flow (MLFF).
Sebelum MLFF diterapkan, akan diterapkan Single Lane Free Flow (SLFF) di mana akan ada barrier atau penghalang di pintu tol.
"Saya kira iya (MLFF), kalau jalan tol di IKN kita langsung kan SLFF tadi," katanya di JCC Jakarta, Selasa (28/5).
Basuki sebelumnya optimistis pembangunan Tol IKN tahap I sepanjang 27 kilometer (km) bisa selesai pada Juli 2024. Dengan demikian, tol tersebut dapat difungsikan menjelang upacara 17 Agustus.
"Sepanjang 27 km itu berawal dari Kariangau sampai ke Jembatan Pulau Balang. Itu yang akan kita optimalkan, kita manfaatkan pada 17 Agustus. Minimal satu arah dari Kariangau hingga Pulang Balang, tiga lajur," kata Basuki dikutip dari Instagram Kementerian PUPR @kemenpupr, Rabu (8/5).
Baca Juga: MenPUPR Enggan Pindah ke IKN Sebelum Ada Air Bersih, Pak Bas: Mandi Pakai Apa?
Pembangunan Tol IKN saat ini berjalan di tiga seksi, antara lain Seksi 3A Karangjoang-KKT Kariangau sepanjang 13,4 km, dengan pekerjaan utama penyelesaian Jembatan Sungai Wain.
Lalu penyelesaian Seksi 3B KKT Kariangau-Simpang Tempadung sepanjang 7,3 km, dan Seksi 5A Simpang Tempadung-Jembatan Pulau Balang sepanjang 6,7 km.
Dengan penerapan sistem MLFF, diharapkan pengguna tol di IKN dapat melakukan transaksi pembayaran tanpa hambatan di setiap pintu tol. Ini akan memudahkan arus lalu lintas dan mempercepat perjalanan bagi para pengguna jalan tol tersebut.
Sistem MLFF yang akan diterapkan di tol IKN merupakan langkah inovatif dalam pembangunan infrastruktur jalan tol di Indonesia.
Dengan menggunakan teknologi canggih, transaksi pembayaran tol akan menjadi lebih efisien dan praktis bagi para pengguna jalan.
Baca Juga: Siap-siap, Calon Pengantin di IKN Wajib di Skrining Sebelum Menikah