Daftar Upah Minimum 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia

Pemerintah Indonesia menetapkan kenaikan UMP 2025 rata-rata 6,5%. Simak daftar UMP terbaru di seluruh provinsi Indonesia.

Daftar Upah Minimum 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia
Daftar Upah Minimum 2025 di Seluruh Provinsi Indonesia. Gambar: Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah Indonesia telah mengumumkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2025 sebesar rata-rata 6,5%. Kebijakan ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 16 Tahun 2024.

Penetapan UMP 2025 bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja sambil mempertahankan daya saing usaha.

UMP 2025 ditetapkan oleh kepala daerah di seluruh Indonesia sesuai tenggat waktu yang diberikan pemerintah. UMP paling lambat diumumkan pada 11 Desember 2024, sementara Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) harus ditetapkan paling lambat 18 Desember 2024.

Perhitungan kenaikan sebesar 6,5% merujuk pada formula pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta indeks tertentu sesuai regulasi pemerintah pusat.

Baca Juga: UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berlaku Juga untuk Pegawai Baru

Daftar UMP 2025 di Seluruh Indonesia

Beberapa provinsi telah mengumumkan besaran kenaikan UMP. Berikut adalah rincian UMP 2025 di beberapa wilayah utama:

  1. DKI Jakarta: Rp5.396.760 (naik dari Rp5.067.381)
  2. Jawa Barat: Rp2.191.232 (naik dari Rp2.057.495)
  3. Jawa Tengah: Rp2.169.348 (naik dari Rp2.036.947)
  4. Jawa Timur: Rp2.305.984 (naik dari Rp2.165.244)
  5. Banten: Rp2.905.119 (naik dari Rp2.727.812)
  6. Daerah Istimewa Yogyakarta: Rp2.264.080 (naik dari Rp2.125.897)
  7. Kalimantan Utara: Rp3.580.160 (naik dari Rp3.361.653)
  8. Kalimantan Timur: Rp3.579.313 (naik dari Rp3.360.858)
  9. Kalimantan Selatan: Rp3.496.194 (naik dari Rp3.282.812)
  10. Kalimantan Tengah: Rp3.473.621 (naik dari Rp3.261.616)
  11. Kalimantan Barat: Rp2.878.286 (naik dari Rp2.702.616)
  12. Sulawesi Barat: Rp3.104.430 (naik dari Rp2.914.958)
  13. Sulawesi Tenggara: Rp3.073.551 (naik dari Rp2.885.964)
  14. Sulawesi Tengah: Rp2.914.583 (naik dari Rp2.736.698)
  15. Sulawesi Selatan: Rp3.657.527 (naik dari Rp3.434.298)
  16. Sulawesi Utara: Rp3.775.425 (naik dari Rp3.545.000)
  17. Gorontalo: Rp3.221.731 (naik dari Rp3.025.100)
  18. Sumatera Barat: Rp2.994.193 (naik dari Rp2.811.449)
  19. Sumatera Utara: Rp2.992.559 (naik dari Rp2.809.915)
  20. Sumatera Selatan: Rp3.681.570 (naik dari Rp3.456.874)
  21. Aceh: Rp3.685.615 (naik dari Rp3.460.672)
  22. Riau: Rp3.508.775 (naik dari Rp3.294.625)
  23. Lampung: Rp2.893.069 (naik dari Rp2.716.497)
  24. Bengkulu: Rp2.670.039 (naik dari Rp2.507.079)
  25. Jambi: Rp3.234.533 (naik dari Rp3.037.121)
  26. Kepulauan Riau: Rp3.623.653 (naik dari Rp3.402.492)
  27. Kepulauan Bangka Belitung: Rp3.876.600 (naik dari Rp3.640.000)
  28. Bali: Rp2.996.560 (naik dari Rp2.813.672)
  29. Nusa Tenggara Barat: Rp2.602.931 (naik dari Rp2.444.067)
  30. Nusa Tenggara Timur: Rp2.328.969 (naik dari Rp2.186.826)
  31. Maluku Utara: Rp3.408.000 (naik dari Rp3.200.000)
  32. Maluku: Rp3.141.699 (naik dari Rp2.949.953)
  33. Papua: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270)
  34. Papua Barat: Rp3.613.545 (naik dari Rp3.393.000)
  35. Papua Tengah: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270)
  36. Papua Pegunungan: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270)
  37. Papua Barat Daya: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270)
  38. Papua Selatan: Rp4.285.847 (naik dari Rp4.024.270)

Di antara 38 provinsi di atas, ada beberapa provinsi yang kenaikan UMP belum ditetapkan oleh pemerintah, seperti Papua Pegunungan, Papua Barat, Nusa Tenggara Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi Utara.

Pengumuman kenaikan UMP 2025 mendapat tanggapan beragam dari berbagai pihak. Serikat pekerja seperti Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menyatakan bahwa kenaikan ini mendekati harapan mereka meskipun target awal adalah 8-10%.

Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, menyebut keputusan ini sebagai langkah yang cukup memadai.

Di sisi lain, pengusaha mengungkapkan kekhawatiran terkait beban biaya tambahan yang ditimbulkan.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa keputusan ini dibuat tanpa melibatkan aspirasi pengusaha. Ketua Apindo, Sarman Simanjorang, meminta agar pemerintah lebih inklusif dalam proses pengambilan keputusan semacam ini.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa UMP 2025 mulai berlaku pada 1 Januari 2025. Pemerintah daerah juga diwajibkan memastikan pelaksanaan UMP sesuai dengan aturan. Upah Minimum Sektoral (UMS) turut disesuaikan, meski besaran kenaikan berbeda di tiap sektor.

Baca Juga: UMP 2025 Resmi Naik 6,5%, Inilah Prediksi Upah Minimum di Jakarta, Jabar, dan Jateng