UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berlaku Juga untuk Pegawai Baru

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta resmi menaikkan UMP Jakarta 2025 sebesar 6,5%, pekerja di Ibu Kota akan menerima upah minimum baru sebesar Rp 5.396.761 per bulan mulai Januari 2025.

UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berlaku Juga untuk Pegawai Baru
UMP Jakarta 2025 Resmi Naik 6,5 Persen, Berlaku Juga untuk Pegawai Baru. Gambar : Ilustrasi Canva

BaperaNews - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta akhirnya mengetok palu mengenai kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5%. 

Dengan demikian, UMP Jakarta 2025 akan naik menjadi Rp5.396.761, dari sebelumnya Rp5.067.381 pada tahun 2024. 

Keputusan ini diungkapkan oleh Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, di Kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 11 Desember 2024.

"Jadi untuk UMP, kita juga mengacu kepada Permenaker (Peraturan Menteri Tenaga Kerja) yang sudah diterbitkan, Permenaker Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2025 dihitung dengan menggunakan formula peraturan Menteri Ketenagakerjaan dimaksud, dengan nilai kenaikan sebesar 6,5%. Sehingga UMP DKI Jakarta tahun 2025 sebesar Rp5.396.761," ungkap Teguh Setyabudi.

Kenaikan UMP ini berlaku untuk semua pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Baca Juga : UMP 2025 Resmi Naik 6,5%, Inilah Prediksi Upah Minimum di Jakarta, Jabar, dan Jateng

Teguh menambahkan bahwa kenaikan UMP Jakarta diputuskan sebesar 6,5% dibanding tahun sebelumnya. Kenaikan ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan pekerja dan buruh di Jakarta.

Kenaikan UMP Jakarta ini diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 16 Tahun 2024 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2025. Peraturan tersebut mencakup formula perhitungan yang digunakan untuk menentukan kenaikan upah minimum provinsi.

Dengan diterapkannya peraturan ini, diharapkan dapat memberikan keadilan dan kesejahteraan yang lebih baik bagi pekerja di DKI Jakarta.

Besaran nilai UMP ini juga berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Artinya, para pegawai baru juga akan menerima kenaikan upah minimum yang sama. Keputusan ini diambil dengan tujuan untuk memperbaiki kesejahteraan pekerja di Jakarta.

Baca Juga : Prabowo Subianto Resmi Naikkan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen pada 2025