Tarif PBB Bakal Naik, Ini Bocoran Tarif PBB!
Sri Mulyani selaku menteri keuangan akan menaikkan tarif pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Hal itu tertuang dalam UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD)
BaperaNews - Sri Mulyani (Menteri Keuangan) akan segera meresmikan kebijakan baru terkait kenaikan tarif batas atas untuk pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Terkait kebijakan baru tersebut, berdasarkan dari UU Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) yang sebelumnya ternyata sudah disahkan oleh pihak DPR. Proses pengesahannya dilakukan pada hari Selasa, 7 Desember 2021.
Berdasarkan UU HKPD tersebut, untuk besaran kenaikan tarif batas atas baik itu PBB untuk Pedesaan dan juga PBB untuk Perkotaan, sudah ditetapkan besarannya adalah 0,5 persen. Namun untuk saat ini, mengacu pada ketentuan yang berlaku, kenaikan tarif PBB-P2 maksimal adalah di angka 0,3 persen.
Jika mengacau pada Pasal 41 ayat (1) UU HKPD, besaran kenaikan tarif PBB-P2 adalah dengan batas atas 0,5 persen.
Kenaikan Tarif PBB Dianggap Tepat Untuk Menambah Pemasukan Daerah
Namun ada perbedaan tarif yang akan dikenakan pada PBB-P2 khusus untuk beberapa lahan sesuai dengan fungsinya. Misalnya saja untuk lahan – lahan yang digunakan proses produksi bahan pangan da juga ternak, besaran tarifnya akan lebih rendah dengan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda). Jadi antara daerah satu dengan daerah lainnya jelas akan ada perbedaan karena berdasarkan kebijakan masing – masing daerah itu sendiri.
Menurut penjelasan dari Sri Mulyani (Menteri Keuangan), dengan adanya kebijakan terkait retribusi daerah dan juga tarif pajak daerah, akan sangat berperan dalam meningkatkan pemasukan kabupaten/ kota setidaknya hingga 50 persen.
“Penyesuaian tarif pajak yang disesuaikan setiap tahunnya khususnya untuk pajak daerah, mempunyai peran penting dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah dengan lebih terstruktur,” ungkap Sri Mulyani (Menteri Keuangan) saat sedang melakukan Rapat Paripurna bersama DPR RI pada hari Selasa, 7 Desember 2021.
Masa Transisi Mulai Dua Hingga Lima Tahun
“Untuk penerapan UU HKPD, pemerintah akan memberikan waktu setidaknya mulai dari dua hingga lima tahun lamanya. Dan proses transisi tersebut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang mana selambat – lambatnya akan dilakukan selang dua tahun setelah peresmian UU tersebut,” tambah Sri Mulyani (Menteri Keuangan).
Dengan adanya kebijakan baru terkait kenaikan besaran tarif PBB ini, pasti akan menimbulkan pro dan kontra di kalangan masyarakat. Terlebih lagi, momennya masih krisis akibat pandemi covid 19 yang tak kunjung usai.