Utang Pemerintah RI Sudah Lampu Kuning, Efek Pandemi?
Utang Pemerintah RI mengalami kenaikan dimasa pandemi, Namun hal ini wajar karena tidak hanya dialami Indonesia namun negara lain di masa pandemi. Berikut Informasinya!
BaperaNews - Tren penambahan utang yang dilakukan oleh pemerintah dan juga biaya beban bunga tenga mendapat perhatian dari pihak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Alasan utamanya adalah besara beban utang yang harus ditanggung pemerintah lebih besar jika dibandingkan dengan pertumbuhan Produk Domestik Bruto dan juga penerimaan pajak. Pertumbuhan utang pun kian hari kian pesat terjadi.
Dari data menunjukkan, pertumbuhan utang tersebut kian pesat mulai tahun 2013. Jika ditarik data dari 10 tahun terakhir, setidaknya hanya pada tahun 2011 dan juga tahun 2012 saja pertumbuhan Produk Domestik Bruto dan juga penerimaan pajak yang lebih besar jika dibandingkan dengan pertumbuhan utang. Berikut rincian datanya :
- Pada tahun 2013, utang yang ditanggung oleh pemerintah naik sebanyak 20,11 persen, dengan total pembayaran bunga utang yang juga naik sebanyak 12,46 persen, kemudian penerimaan pajak terhitung naik menjadi 9,87 persen, dan PDB tumbuh sebesar 10,8 persen.
- Pada Tahun 2014, utang yang ditanggung oleh pemerintah naik sebanyak 9,82 persen, dengan pembayaran bunga utang yang juga naik sebanyak 18,05 persen, kemudian penerimaan pajak terhitung naik menjadi 6,46 persen, dan PDB tumbuh 10,72 persen.
- Pada Tahun 2015, utang yang ditanggung oleh pemerintah naik sebanyak 21,33 persen, dengan pembayaran bunga utang yang juga naik sebanyak 16,91 persen, kemudian penerimaan pajak terhitung naik menjadi 8,16 persen, dan PDB tumbuh 9,1 persen.
- Pada 2016, utang yang ditanggung oleh pemerintah naik sebanyak 10,93 persen, dengan pembayaran bunga utang yang juga naik sebanyak 17,15 persen, kemudian penerimaan pajak terhitung naik menjadi 3,59 persen, dan PDB tumbuh 7,59 persen.
- Pada Tahun 2017, utang yang ditanggung oleh pemerintah naik sebanyak 13,76 persen, dengan pembayaran bunga utang yang juga naik sebanyak 18,5 persen, kemudian penerimaan pajak terhitung naik menjadi 4,56 persen, dan PDB tumbuh 9,53 persen.
- Pada Tahun 2018, utang yang ditanggung oleh pemerintah naik sebanyak 11,81 persen, dengan pembayaran bunga utang yang juga naik sebanyak 19,11 persen, kemudian penerimaan pajak terhitung naik menjadi 13,04 persen, dan PDB tumbuh 9,19 persen.
- Pada Tahun 2019, utang yang ditanggung oleh pemerintah naik sebanyak 7,17 persen, dengan pembayaran bunga utang yang juga naik sebanyak 6,81 persen, kemudian penerimaan pajak terhitung naik menjadi 1,8 persen, dan PDB tumbuh 6,72 persen.
- Pada Tahun 2020, utang yang ditanggung oleh pemerintah naik sebanyak 27,02 persen, dengan pembayaran bunga utang yang juga naik sebanyak 14,00 persen, kemudian penerimaan pajak terhitung turun menjadi 16,88 persen, dan PDB turun 2,52 persen.
Jika dilihat dari tren yang ada tersebut, sudah menjadi keharusan bagi pemerintah untuk lebih berhati – hati dalam hal pengelolaan fiskal. Namun dari pihak Kementerian Keuangan memaparkan, jika akhir – akhir ini wajar kalau utang pemerintah naik drastis. Itu tidak hanya dialami oleh Indonesia, namun juga banyak negara lainnya untuk menghadapi masa pandemi.