Nunggak BPJS Kesehatan Bertahun-Tahun? Ini Aturan Bayar Tunggakannya!

Viral seorang warganet curhat memiliki tunggakan BPJS Kesehatan selama 11 tahun. Lalu, bagaimana aturan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bertahun-tahun?

Nunggak BPJS Kesehatan Bertahun-Tahun? Ini Aturan Bayar Tunggakannya!
Aturan bayar tunggakan BPJS Kesehatan. Gambar : depok.pikiran-rakyat.com

BaperaNews - Viral curhatan warganet menunggak BPJS Kesehatan bertahun-tahun, lebih tepatnya ialah 11 tahun. Besar kemungkinan curhatan tersebut tidak benar adanya mengingat BPJS Kesehatan saja baru berdiri pada tahun 2014, belum sampai 11 tahun.

“Assalamualaikum, jika saya menunggak BPJS selama 11 tahun apa saya harus bayar tunggakan 11 tahun dulu baru bisa aktif kembali?” isi curhatan warganet tersebut.

Meski demikian, tidak sedikit yang mengalami hal sama, menunggak BPJS Kesehatan bertahun-tahun hingga mendapat denda, lalu bingung bagaimana membayar seluruh tunggakannya agar bisa kembali mengaktifkan kepesertaannya. 

Lalu, bagaimana aturan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bertahun-tahun?

Oleh karena itu, yuk simak ulasan lengkap tentang aturan bayar tunggakan BPJS Kesehatan bertahun-tahun yang telah dirangkum Tim Redaksi Bapera News. 

Baca Juga : Tak Ada Kenaikan, Segini Iuran BPJS Kesehatan 2023

Aturan Bayar Tunggakan BPJS Kesehatan Bertahun-Tahun

Kepala Humas BPJS Kesehatan Iqbal Annas menjelaskan tentang pembayaran peserta BPJS Kesehatan berdasarkan Perpres 82.2018 Pasal 42.

“Pemberhentian sementara jaminan peserta berakhir dan status kepesertaan bisa kembali aktif jika peserta telah membayar iuran yang menunggak maksimal untuk masa 24 bulan dan membayar ketika peserta ingin mengakhiri sementara jaminan”.

Artinya, misalnya peserta menunggak BPJS Kesehatan lebih dari 5 tahun, status kepesertaan bisa kembali aktif hanya dengan membayar tunggakan selama dua tahun.

“Nggak ada 11 tahun sebenarnya, 2014 ke 2023 masa 11 tahun, BPJS baru berdiri 1 Januari 2014. Kartunya akan aktif kembali jika peserta tersebut membayar tunggakan iurannya maksimal 24 bulan dan iuran yang belum berjalan, jika menunggaknya 5 tahun, dihitung tunggakan 24 bulan, tidak 60 bulan” terangnya pada Minggu (22/1).

“Misalnya yang menunggak peserta kelas Mandiri, sekeluarga 4 orang, ikut kelas 2, besar iuran mandiri kelas 2 per 2 jiwa kan 100 ribu, maka 4 x 100 rb x 24 bulan” jelasnya.

Hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut tentang curhatan warganet menunggak BPJS Kesehatan tersebut, namun Iqbal Annas memastikan tidak mungkin ada tunggakan BPJS Kesehatan sampai 11 tahun sebab BPJS Kesehatan saja baru berdiri selama 9 tahun, belum mencapai 11 tahun.

Membayar BPJS Kesehatan memang hal wajib bagi para pesertanya, pembayaran dilakukan maksimal tanggal 10 tiap bulannya, jika menunggak, maka status kepesertaan akan dihentikan sementara hingga tunggakan dibayar.

Jika Anda menunggak BPJS Kesehatan bertahun-tahun, cukup 2 tahun yang dibayar,  kepesertaan sudah bisa aktif kembali. Jadi jangan lupa bayar BPJS Kesehatan tepat waktu ya, agar bisa menikmati manfaatnya secara maksimal dan terhindar dari denda.

Baca Juga : Cara Cek Status BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak 2023