Keluarga WNI Buka Suara Soal Tuduhan Pelecehan Seksual Saat Umrah
Viral kasus pria WNI bernama Muhammad Said (26) dituduh melakukan pelecehan seksual terhadap seorang wanita asal Lebanon saat Umroh. Pihak keluarga pun angkat suara!
BaperaNews - Heboh kasus Muhammad Said (26), warga Negara Indonesia (WNI) yang mendapat vonis hukuman 2 tahun penjara dan denda 50.000 Riyal oleh Pengadilan Arab Saudi karena dituduh telah melakukan pelecehan seksual kepada seorang wanita asal Lebanon.
Pelecehan seksual disebut terjadi ketika Said dan wanita tersebut sedang menjalankan ibadah umrah.
Akun Twitter @iniakuhelmpink yang mengaku sebagai sepupu Said, menjelaskan kasus pelecehan saat umrah yang sebenarnya menurut apa yang diketahuinya dan keluarganya. Berikut keterangannya yang ia posting di Twitter pada Sabtu (21/1).
- Said umrah bersama keluarga
Muhammad Said umrah di Mekkah sejak 8 November 2022, ia kemudian tawaf bersama ibu, kakek, dan neneknya pada 10 November 2022. Karena banyaknya Jemaah, Said meminta agar ibunya menunggu di luar Ka’bah.
- Said ditarik dari gerombolan Jemaah
Ketika Said hampir memegang sudut Ka’bah, ia merasa ada seseorang menarik baju ihramnya, ia pun menarik bajunya karena khawatir melorot. Namun ia tiba-tiba ditarik oleh polisi dari gerombolan Jemaah umrah, ia dibawa ke kantor polisi.
Said bingung, ia tidak tahu apa salahnya, ia kemudian menelepon keluarganya. “HPnya diambil sama polisi, foto-foto dan semua biodata Said dihapus” tulis akun Twitter tersebut. Said berhasil menghubungi sang ibu, Said meminta tolong kakaknya yang juga umrah.
Baca Juga : Lecehkan Perempuan Saat Umrah, Jemaah Asal Indonesia Divonis 2 Tahun
- Said dilaporkan wanita asal Lebanon
Muhammad Said ternyata ditangkap polisi karena dilaporkan oleh seorang wanita asal Lebanon yang mengaku payudaranya disentuh oleh Said ketika sedang umrah, Said tidak berkutik ketika ditangkap karena ia tidak paham bahasa Arab.
- Said dipukul dan dipaksa mengaku
“Sampai dipukul sama polisi Arab, dia tidak berkutik karena tidak paham, ketika melapor wanita itu tidak ada disitu, ketua travelnya menelepon polisi katanya Said harus disana dulu sekitar 5 hari” lanjutnya.
Selama dipenjara, Said masih bisa menelepon keluarganya namun dibatasi hanya 5 menit, Said mengaku dipaksa mengakui perbuatan pelecehan seksual yang tidak ia lakukan.
“Walaupun dipaksa polisi dia tidak pernah mengakui tuduhan itu. Padahal sampai sumpah-sumpah, tidak ada bukti bahkan korban tidak pernah ada di pengadilan” terangnya.
- Said tak bisa ikut pulang ke Indonesia
Ketika rombongan umrah lain hendak pulang ke Indonesia, Muhammad Said masih ditahan, ia disebut harus tetap di Arab sampai ada putusan pengadilan, ia divonis 2 tahun penjara dan denda 50.000 Riyal tanpa adanya bukti pelecehan saat umrah.
- Tidak ada saksi, pelapor tak pernah datang ke sidang
Keluarga menyesalkan kejadian pelecehan saat umrah ini, tidak ada saksi kejadian, hanya keterangan dari dua polisi yang menangkap, wanita dari Lebanon yang melapor tersebut juga tidak pernah hadir di sidang.
Jubir Konjen RI di Jeddah, Arab Saudi menyebut pihaknya masih mempelajari vonis hukuman yang diberikan kepada Said, namun belum disampaikan apakah pihaknya akan memberi bantuan hukum kepada Muhammad Said.
Baca Juga : Sejumlah Wartawan Dianiaya Saat Liput Penyegelan Diskotik di Surabaya