Fahd A Rafiq Nilai Cerdas Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina, Ini Tanggapannya

Fahd A Rafiq puji langkah Presiden Prabowo Subianto memindahkan Mary Jane Veloso ke Filipina. Diplomasi hukum Indonesia jadi sorotan global!

Fahd A Rafiq Nilai Cerdas Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina, Ini Tanggapannya
Fahd A Rafiq Nilai Cerdas Langkah Presiden Prabowo Subianto dalam Pemindahan Mary Jane Veloso ke Filipina, Ini Tanggapannya. Gambar : Istimewa

BaperaNews - Kebijakan Presiden Prabowo Subianto untuk memindahkan narapidana asal Filipina, Mary Jane Veloso, kembali ke negaranya menuai tanggapan dari berbagai pihak. 

Ketua Umum DPP Bapera, Fahd A Rafiq, memuji langkah ini sebagai keputusan strategis meskipun sempat menuai kontroversi di masyarakat.

"Kepulangan Mary Jane ke Filipina atas persetujuan Presiden Prabowo Subianto adalah langkah yang tepat, meskipun beberapa pengamat hukum menilai ini kontroversial. Mary Jane adalah korban perdagangan manusia, dan kebijakan ini dapat memperbaiki hubungan internasional, terutama di bidang hukum," ujar Fahd di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Mary Jane Veloso sebelumnya divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Sleman pada 2010 karena membawa 2,6 kilogram heroin.

Namun, eksekusi hukuman mati yang dijadwalkan pada 2015 dibatalkan setelah ada pengakuan dari perekrutnya, Maria Kristina Sergio, yang menyerahkan diri di Filipina. Sergio mengungkapkan bahwa Mary Jane adalah korban perdagangan manusia.

Menurut Fahd, kebijakan Transfer of Prisoner ini menunjukkan visi global Presiden Prabowo dalam meningkatkan hubungan antarnegara. Permintaan pemindahan Mary Jane sebelumnya diajukan oleh Menteri Kehakiman Filipina, Jesus Crispin Remulla.

"Ini langkah tepat untuk memperkuat diplomasi Indonesia, terutama di tengah upaya menaikkan pengaruh Indonesia di panggung internasional," tegasnya.

Fahd juga menyoroti pembicaraan antara Presiden Prabowo Subianto dan Perdana Menteri Australia, Anthony Albanese, yang menyepakati pemindahan napi narkoba kelompok Bali Nine ke Australia.

Baca Juga : Fahd A Rafiq Dorong Presiden Tarik Mahasiswa Berprestasi Penerima Beasiswa LPDP Demi Percepatan Indonesia Emas 2045

"Kesepakatan ini menunjukkan upaya perbaikan hubungan antarnegara yang selama ini terganggu oleh penerapan hukuman mati," tambah Fahd.

Dalam wawancara terpisah, Direktur Eksekutif Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), Erasmus Napitupulu, mendukung langkah ini.

"Dari perspektif hukum, pemindahan narapidana seperti ini dapat memperbaiki hubungan internasional dan menunjukkan sikap Indonesia yang lebih manusiawi," ujarnya.

Mary Jane Veloso akan melanjutkan hukumannya di Filipina, yang tidak mengenal hukuman mati. Presiden Filipina, Ferdinand Marcos Jr., bahkan menyatakan rasa terima kasihnya kepada Prabowo atas kebijakan ini.

"Indonesia tidak meminta imbalan apapun atas pemindahan Mary Jane, dan ini adalah bukti kebesaran hati pemerintah Indonesia," ucap Marcos.

Fahd menegaskan bahwa keputusan ini bukanlah bentuk pelonggaran penegakan hukum di Indonesia.

"Kasus Mary Jane telah dikaji secara mendalam. Dia adalah korban yang dijebak dalam kasus perdagangan manusia. Keputusan ini tidak hanya soal hukum, tetapi juga sisi kemanusiaan," pungkasnya.

Mary Jane yang sebelumnya bekerja sebagai tenaga kerja asing di Uni Emirat Arab mengaku bahwa doanya telah dikabulkan.

"Perkara maut adalah hak Tuhan, meskipun hukum dunia telah merencanakannya," tutup Fahd A Rafiq.