4 Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan

BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan dan pengobatan kesehatan untuk setiap anggotanya. Namun, ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

4 Jenis Kecelakaan Yang Tidak Ditanggung Oleh BPJS Kesehatan
Terdapat 4 jenis kecelakaan yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Gambar : Dok. Annisa Karnesyia/HaiBunda

BaperaNews - BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang menjamin pelayanan dan pengobatan kesehatan termasuk kecelakaan untuk setiap anggotanya. Namun, rupanya ada beberapa jenis kecelakaan yang tidak ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Kesehatan.

Diketahui, kecelakaan yang tidak ditanggung biaya pengobatannya oleh BPJS Kesehatan antara lain kecelakaan kerja, kecelakaan lalu lintas tunggal, dan kecelakaan lalu lintas ganda.

Berikut penjelasan lebih rinci terkait empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.

  1. Kecelakaan Kerja

Kasus kecelakaan kerja menjadi salah satu kategori kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan. Dilansir dari Buku Panduan Layanan Bagi Peserta Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) menyatakan bahwa pelayanan kesehatan yang diakibatkan oleh kecelakaan kerja atau hubungan kerja sudah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja. Sehingga program jaminan kecelakaan kerja dapat ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan, bukan BPJS Kesehatan.

  1. Kecelakaan tunggal akibat kelalaian

Kasus kecelakaan selanjutnya yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah kecelakaan tunggal akibat kelalaian. Seperti pengemudi mengonsumsi minuman keras atau narkoba ketika berkendara sehingga menyebabkan kecelakaan.

Baca Juga : Hati-Hati! Jika Kamu Menunggak Iuran BPJS Kesehatan, Bisa Kena Denda Rp 30 Juta

Selain itu, BPJS Kesehatan juga tidak menanggung layanan kesehatan bagi pengemudi yang melaju dengan kecepatan tinggi dalam rangka melakukan kejahatan, seperti merampok. Hal ini tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan lantaran kecelakaan masuk dalam kategori kesengajaan.

  1. Kecelakaan ganda yang telah ditanggung Jasa Raharja

Jasa Raharja merupakan pelaksana program jaminan kecelakaan lalu lintas. Jasa Raharja memberi manfaat asuransi pada korban kecelakaan ganda mencapai Rp20 juta. Artinya, jika layanan kesehatan bagi korban kecelakaan masih di bawah Rp20 juta, sepenuhnya ditanggung Jasa Raharja. Namun jika lebih dari itu, maka kecelakaan ganda ditanggung BPJS Kesehatan.

Hanya saja, BPJS Kesehatan cuma menanggung selisih kekurangannya saja dari batas plafon Jasa Raharja.

  1. Kecelakaan ganda terhadap penumpang transportasi umum

Kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan juga berupa kecelakaan ganda yang berdampak terhadap penumpang transportasi umum. Sebab, hal ini juga sudah ditanggung oleh Jasa Raharja.

Empat jenis kecelakaan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan, bisa dibiayai oleh program JKN-KIS. Namun perlu ada surat keterangan kecelakaan untuk BPJS Kesehatan dari pihak kepolisian untuk mendapatkan biaya berobat. Selain itu, ada syarat klaim BPJS kecelakaan tunggal yang perlu dipenuhi. Begitu juga dengan cara menggunakan BPJS untuk kecelakaan.