Kendaraan Angkutan Barang Dilarang Lalu Lalang Selama Nataru 2024/2025, Ini Daftar Ruas Jalannya!
SKB Kemenhub, Korlantas Polri, dan Kementerian PU mengatur pembatasan operasional angkutan barang saat libur Natal 2024 dan Tahun Baru 2025 demi kelancaran lalu lintas.
BaperaNews - Kementerian Perhubungan, Korlantas Polri, dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) secara resmi telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan selama Masa Angkutan Natal 2024 dan Tahun Baru 2025.
SKB ini memuat pengaturan pembatasan operasional angkutan barang selama libur Natal dan Tahun Baru untuk memastikan keselamatan, kenyamanan, dan ketertiban bersama.
Plt Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Yani, menyatakan bahwa pada libur Nataru 2024/2025 diprediksi akan terdapat lebih dari 110 juta pergerakan masyarakat, sebagian besar untuk berlibur.
"Dengan prediksi arus pergi pertama pada 24 Desember 2024 dan arus pergi kedua pada 31 Desember 2024," ungkapnya di Jakarta, Rabu (11/12).
Melalui SKB ini, akan ada pengaturan lalu lintas dan pembatasan operasional angkutan barang selama masa libur akhir tahun.
Pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu 3 atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, hasil tambang, dan bahan bangunan.
Kendaraan angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan antara lain yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, penanganan bencana alam, sepeda motor gratis, serta barang pokok.
Kendaraan ini harus dilengkapi dengan surat muatan dari pemilik barang yang diangkut, yang berisi keterangan jenis barang, tujuan, dan nama serta alamat pemilik barang, serta ditempelkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang.
Pembatasan kendaraan angkutan barang diberlakukan mulai Jumat, 20 Desember 2024 pukul 00.00 hingga Minggu, 22 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat, kemudian pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 00.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Pembatasan diberlakukan kembali pada Kamis, 26 Desember 2024 pukul 06.00 hingga Minggu, 29 Desember 2024 pukul 24.00 waktu setempat, dan pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 06.00 hingga 24.00 waktu setempat.
Baca Juga : Kemenhub Siapkan 3.500 Kursi Bus Mudik Gratis di Nataru 2024/2025, Ini Cara Daftarnya!
Berikut daftar ruas jalan tol yang menerapkan pembatasan kendaraan angkutan barang:
- Lampung dan Sumatera Selatan: Tol Bakauheni-Terbanggi Besar-Pematang Panggang-Kayu Agung-Palembang
- DKI Jakarta-Banten: Tol Jakarta-Tangerang-Merak
DKI Jakarta:
- Jalan Tol Prof DR Ir Sedyatmo
- Jakarta Outer Ring Road (JORR)
- Jalan Tol Dalam Kota Jakarta
DKI Jakarta dan Jawa Barat:
- Tol Jakarta-Bogor-Ciawi (Jagorawi)
- Jalan Tol Bocimi (Cigombong-Cibadak)
- Tol Bekasi-Cawang-Kampung Melayu
- Tol Jakarta-Cikampek (Japek)
Jawa Barat:
- Tol Cikampek-Purwakarta-Padalarang-Cileunyi
- Tol Cikampek-Palimanan-Kanci-Pejagan
- Tol Cileunyi-Cimalaka
- Tol Cimalaka-Dawuan
- Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Selatan segmen Sadang-Kutanegara (Fungsional)
Jawa Tengah:
- Tol Pejagan-Pemalang-Batang-Semarang
- Tol Krapyak-Jatingaleh (Semarang)
- Tol Jatingaleh-Srondol (Semarang)
- Tol Jatingaleh-Muktiharjo (Semarang)
- Tol Semarang-Solo-Ngawi
- Tol Semarang-Demak
- Tol Yogyakarta-Solo segmen Kartasura-Klaten
- Tol Yogyakarta-Solo segmen Klaten-Prambanan (Fungsional)
Jawa Timur:
- Tol Surabaya-Gempol
- Tol Surabaya-Gresik
- Tol Probolinggo-Banyuwangi segmen SS Gending - SS Kraksaan (Fungsional)
Sementara itu, waktu pembatasan operasional angkutan barang di ruas non-tol berlaku mulai Jumat, 20 Desember 2024 hingga Minggu, 22 Desember 2024, masing-masing pukul 05.00 hingga 22.00 waktu setempat. Dilanjutkan pada Selasa, 24 Desember 2024 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Pembatasan kembali diberlakukan pada Kamis, 26 Desember 2024 hingga Minggu, 29 Desember 2024 masing-masing pukul 05.00-22.00 waktu setempat, dan pada Rabu, 1 Januari 2025 pukul 05.00-22.00 waktu setempat.
Berikut ruas jalan non-tol yang diberlakukan pembatasan:
Sumatera Utara:
- Batas Provinsi Aceh-Tanjung Pura-Stabat-Binjai-Medan-Lubuk Pakam-Sei Rampah-Tebing Tinggi-Lima Puluh-Kisaran-Aek Kanopan-Rantauprapat-Kota Pinang-Batas Riau
- Medan-Berastagi
- Pematang Siantar-Parapat Simalungun-Porsea
Jambi dan Sumatera Barat:
- Jambi-Sarolangun-Padang
- Jambi-Tebo-Padang
- Jambi-Sengeti-Padang
- Padang-Bukit Tinggi
- Jambi-Sumatera Selatan-Lampung: Jambi-Palembang-Lampung
DKI Jakarta-Banten: Jakarta-Tangerang-Serang-Cilegon-Merak
Banten:
- Merak-Cilegon-Lingkar Selatan Cilegon-Anyer-Labuhan
- Jalan Raya Merdeka-Jalan Raya Gatot Subroto
- Serang-Pandeglang-Labuhan
DKI Jakarta-Jawa Barat: Jakarta-Bekasi-Cikampek-Pamanukan-Cirebon
Jawa Barat:
- Bandung-Nagreg-Tasikmalaya-Ciamis-Banjar
- Bandung-Sumedang-Majalengka
- Bogor-Ciawi-Sukabumi-Cianjur
- Jawa Barat-Jawa Tengah: Cirebon-Brebes
Jawa Tengah:
- Solo-Klaten-Yogyakarta
- Brebes-Tegal-Pemalang-Pekalongan-Batang-Kendal-Semarang-Demak
- Bawen-Magelang-Yogyakarta
- Tegal-Purwokerto
- Jawa Tengah-Jawa Timur: Solo-Ngawi
Yogyakarta:
- Yogyakarta-Wates
- Yogyakarta-Sleman-Magelang
- Yogyakarta-Wonosari
- Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendels)
- Jawa Timur:
Pandaan-Malang
- Probolinggo-Lumajang
- Madiun-Caruban-Jombang
- Banyuwangi-Jember
Bali: Denpasar-Gilimanuk
Baca Juga : Catat! 7 Ruas Tol Dibuka Gratis Saat Libur Nataru 2024/2025